TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Yayasan Milik HW Pernah Terima Bantuan dari Kemenag

Dana bantuan didapat HW dari 2018

Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pemerkosa belasan santri, HW, tak hanya melakukan perbuatan bejat dengan menjadikan anak didiknya sebagai pemuas nafsu. Dia juga melakukan penyelewengan dana bantuan sosial atau bansos, salah satunya dari Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Kementerian Agama Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi membenarkan terkait hal tersebut. Menurutnya, sempat ada penyaluran dana bantuan untuk yayasan yang dikelola oleh HW yakni Yayasan Madarul Huda di Antapani atau Madani. Diketahui, yayasan itu menjadi satu-satunya lembaga yang dikelola HW dan mengantongi izin operasional.

"Jadi kalau pesantren Antapani yang menjadi pesantren pendidikan kesetaraan PPS itu mendapatkan bantuan operasional sekolah kayak BOS gitu dari Kemenag," kata Tedi ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/12/2021).

1. Dana diberikan dari 2018

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menuturkan, bantuan dari Kemenag tersebut sudah diberikan sejak 2018 hingga 2020. Meski terdata oleh Kemenag Kakanwil Kota Bandung, tapi dana itu dicairkan langsung oleh Kementerian Agama di tingkat pusat.

"Cuman itu sampai tahun 2020, tahun 2021 itu sudah diblok oleh pusat," ujarnya.

Untuk detail jumlah dana yang didapatkan, Tedi tak bisa memastikan. Termasuk dana itu digunakan untuk kegiatan apa. Terkait dengan dugaan penyelewengan dana bantuan, Kemenag Kakanwil Bandung bakal melakukan pengusutan.

2. Kejati Jabar ikut menelusuri

Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar saat konfrensi pers, Kamis (9/12/2021). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat tengah menelusuri aliran dana Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda milik terdakwa HW, yang memerkosa 12 santriwati di Kota Bandung.

HW diduga menggunakan dana bantuan dari sejumlah pihak termasuk pemerintah daerah dan masuk ke rekening yayasan untuk keperluan pribadi. HW memanfatkan uang itu untuk melangsungkan tindakan asusila di luar lingkungan boarding school yang didirikannya.

Aliran dana yang masuk ke rekening yayasan HW terungkap dalam beberapa persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, dalam persidangan muncul fakta bahwa yayasan terdakwa HW mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan BOS.

Baca Juga: Staf Khusus Presiden: Tutup Pesantren Bukan Solusi, Ganti Gurunya!

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Santriwati Bisa Jadi Seorang Psikopat

Berita Terkini Lainnya