TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Yana Mulyana Pasrah Jika Harus Pimpin Bandung Tanpa Wakil Wali Kota

Pemprov Jabar terkesan lambat dalam pelantikan ini

IDN Times/Humas Bandung

Bandung, IDN Times - Pelantikan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung secara definitif belum juga dipastikan. Hingga sekarang dia mengaku belum mendapat informasi tersebut baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Waktu yang tak jelas ini berdampak pada pencarian wakil wali kota yang seharusnya bisa mendampingi Yana. Jika pelantikan ini masih molor, maka Kota Bandung diprediksi akan tanpa wakil wali kota. Karena dalam aturan pencarian wakil minimal 18 bulan sebelum masa jabatan pimpinan daerah habis.

"Ya kan gini, ini jalan hidup, saya juga gak tahu tiba-tiba seperti ini (jadi pelaksana tugas wali kota). Saya harus jalan dengan segala konsekuensinya. Kalau lelah ya iyalah, dua pekerjaan diambil sama satu orang," ujar Yana, Selasa (23/3/2022).

1. Pasrah dengan lamanya pelantikan oleh provinsi

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Yana pun hanya pasrah dengan ketidakpastian pelantikannya sebagai Wali Kota Bandung. Sebab proses ini hanya bisa lakukan oleh provinsi. Sedangkan beberapa waktu lalu DPRD Bandung pun telah mengajukan pelantikan tersebut.

"Karena prosesnya ada di provinsi dan Kemendagri, termasuk partai politik pengusu. Jadi saya ga tahu (kapan akan dilantik)," kata dia.

2. Seharusnya bisa dilantik pada 20 Maret 2022

IDN Times/Humas Bandung

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Teddy Rusmawan mengatakan, pihaknya sudah berikhtiar hingga pekan kemain menanyakan mengenai pelantikan Yana Mulyana menjadi wali kota definitif. Sebab pelantikan itu akan menjadi pintu masuk untuk segera menentukan wakil wali kota.

"Belum ada informasi dari Kemendagi. Jadi tentu kita menyayangkan keterlambatan ini (pelantikan wali kota)," ujar Teddy, Senin (21/3/2022).

Menurutnya, secara perhitungan seharusnya pelantikan ini dilakukan pada 20 Maret 2022. Itu bertepatan dengan jatah minimal 18 bulan wakil wali kota baru menjabat untuk mendampingai wali kota yang dilantik menggantikan pejabat sebelumnya.

DPRD Bandung pun akan segera menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi Jawa Barat dan Kemendagri. Karena seharusnya pihak provinsi yang bisa mempercepat pelantikan tersebut.

"Dari pengajuan surat melalui sistem tidak ada penolakan, artinya sudah lengkap secara administrasi," kata dia.

Berita Terkini Lainnya