Warga Bandung Terjerat Pinjol? Lapor Saja ke Satgas Antirentenir
Sudah ada 7.321 laporan warga terjerat utang lintah darat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung saat ini sudah memiliki Satgas Antirentenir. Satuan tugas ini dibentuk untuk memiminimalisir masyarakat Kota Bandung yang meminjam uang ke rentenir maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial pun mengajak masyarakat yang sudah terlanjur terjerat utang kepada rentenir atau pinjol bisa melapor ke satgas ini.
"Mari bersyukur untuk yang tidak terjerat utang pinjol ilegal. Ayok berbagi informasi ini, karena bisa jadi banyak yang membutuhkan. Satgas semakin tegas, masyarakat semakin cerdas, yang terlilit masalah semoga lekas terlepas," ujar Oded sebuah unggahan di akun Instagram miliknya, dikutip IDN Times, Senin (25/10/2021).
Untuk warga yang ingin melaporkan, bisa menghubungi nomor 08112123020. Selain itu, korban juga bisa langsung mendatangi kantor Satgas Antirentenir di Jalan Buahbatu Nomor 26, Kota Bandung.
1. Warga pinjam uang pada rentenir dan pinjol mengalami kenaikkan selama pandemik
Kepala Dinas KUKM Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengungkapkan, perekonomian yang ambruk akibat pandemik membuat masyarakat kesulitan mencari penghasilan. Untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, tidak sedikit warga meminjam uang lewat aplikasi pinjol. Sebagian besar dari mereka terpaksa meminjam karena perlu modal untuk membuka usaha dan biaya hidup sehari-hari.
"Ada kenaikan pengaduan sebanyak 34 persen. Latar belakangnya karena untuk membuka usaha, biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain," kata dia.
Sejak 2018, Satgas Antirentenir sudah menerima 7.321 aduan, di antaranya berkaitan dengan mereka yang terlilit utang kepada rentenir atau pinjol.
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah
Baca Juga: Ini 3 Akses yang Boleh Diberikan ke Pinjol, Waspada Ya!