TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Bandung Padati CFD Dago yang Dibuka Lagi Pasca Pandemik

Yuk patuhi aturan di CFD

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Sejumlah warga memadati Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu(4/6/2023). Kegiatan ini merupakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang kembali dibuka setelah tiga tahun lebih ditiadakan karena adanya pandemik COVID-19.

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pelaksanaan HBKB Dago itu digelar setelah adanya kesepakatan antara pihaknya bersama TNI, Polri, dan kejaksaan. Dia pun menilai masyarakat cukup antusias untuk mengikuti HBKB.

"Kami di sini sangat senang sekali melihat antusiasme masyarakat ya, secara bertahap mulai dari jam 06.00 WIB pagi, puncaknya nanti jam 08.00-09.00 WIB, acara CFD (car free day) ini sudah mulai dinikmati," kata Ema saat meninjau HBKB Dago, Minggu (4/6/2023). 

1. Diadakan dua kali dalam sebulan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Adapun HBKB Dago itu digelar mulai dari Jalan Ir H. Djuanda, dari Simpang Dayang Sumbi hingga Simpang Cikapayang pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sehingga sepanjang jalan tersebut tidak boleh ada kendaraan yang melintas.

Menurut Ema, pihaknya bersama instansi lain menyepakati agar HBKB diadakan hanya dua kali setiap bulan, yakni pekan pertama dan pekan kedua. Dia mengatakan HBKB tersebut bukan hanya dinikmati oleh warga Bandung saja, melainkan warga dari luar daerah.

Ema mengatakan HBKB yang pertama kali diadakan tersebut bakal menjadi evaluasi ke depannya. Apabila berjalan lancar, maka menurutnya tidak menutup kemungkinan titik HBKB di Kota Bandung akan bertambah.

"Ada memang target kita di Jalan Asia Afrika, tapi kita lihat dulu bagaimana di sini, kalau di sini sudah bisa berjalan sesuai rencana, kenapa tidak?," kata Ema.

2. Jangan bagikan flyer sembarang

ilustrasi flyer (unsplash.com/David Emrich)

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan ada sejumlah aturan yang harus diikuti masyarakat. Adapun tata tertib CFD di antaranya, masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas perdagangan promosi, di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija). Dilarang membawa hewan peliharaan semua jenis hewan tanpa terkecuali.

Selain itu, lanjut Asep, kendaraan bermotor, becak dan delman tidak diperbolehkan memasuki kawasan CFD, terkecuali aktivitas emergency.

"Kita prioritaskan seandainya ada emergency. Seperti ambulance karena ada rumah sakit di kawasan CFD," ujarnya.

Dalam tata tertib dijelaskan, masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif di kawasan CFD. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.

"Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," tuturnya.

Baca Juga: Event Bagi-bagi Sepatu di CFD Solo Crowded, Gibran: Gak Tertib

Berita Terkini Lainnya