TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Bandung Minta Dinsos Hentikan Sementara Kegiatan ACT

Lembaga ACT sayangkan penghentian ini

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta dinas sosial untuk mengawasi pergerakan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ada di Kota Bandung. Sesuai dengan arahan dari Kementerian Sosial maka lembaga tersebut harus berhenti sementara untuk mengimpun dana dari masyarakat.

"Kami kan ikut saja. Mesikpun saya juga belum tahu ada atau enggaknya kantor di Bandung, tapi prinsipnya kalau itu sudah ditututp Kemensos tentunya tugas dinsos untuk ikut menutup kegiatan itu," kata Yana, Jumat (8/7/2022).

1. Operasionalnya ACT jangan berlanjut dulu

ACT (Aksi Cepat Tanggap) care for humanity (act.id)

Yana pun mengimbau kegiatan ACT dalam pengumpulan dana agar tidak dilakukan dalam bentuk apapun. Dinsos seharusnya langsung mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menutup operasionalnya.

"Saya enggak ngerti, tapi pokoknya yang pasti operasionalnya kalau itu ditutup oleh Kemensos, dinsos harus ditutup," kata dia.

2. Menag dukung pencabutan ACT jika melakukan penyelewengan

Pelantikan Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju, Kepala BNN dan Kepala BRGM di Istana Negara pada Rabu (23/12/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tak luput mengomentari dugaan penyelewengan dana sumbangan yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menag dengan tegas menyatakan bahwa jika memang terjadi penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT maka izin harus dicabut.

"Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan di luar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut ijinnya!" tulis Menag dalam akun Twitter resmi miliknya @YaqutCQoumas seperti dikutip IDN Times, Rabu (6/7/2022) malam.

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin Donasi, Pemkot Bandung  Periksa Kegiatan ACT

Baca Juga: Dinsos Bandung Sebut Kantor ACT Belum Ada Izin Pengumpulan Uang

Berita Terkini Lainnya