Wali Kota Bandung Minta Dinsos Hentikan Sementara Kegiatan ACT

Lembaga ACT sayangkan penghentian ini

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta dinas sosial untuk mengawasi pergerakan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ada di Kota Bandung. Sesuai dengan arahan dari Kementerian Sosial maka lembaga tersebut harus berhenti sementara untuk mengimpun dana dari masyarakat.

"Kami kan ikut saja. Mesikpun saya juga belum tahu ada atau enggaknya kantor di Bandung, tapi prinsipnya kalau itu sudah ditututp Kemensos tentunya tugas dinsos untuk ikut menutup kegiatan itu," kata Yana, Jumat (8/7/2022).

1. Operasionalnya ACT jangan berlanjut dulu

Wali Kota Bandung Minta Dinsos Hentikan Sementara Kegiatan ACTACT (Aksi Cepat Tanggap) care for humanity (act.id)

Yana pun mengimbau kegiatan ACT dalam pengumpulan dana agar tidak dilakukan dalam bentuk apapun. Dinsos seharusnya langsung mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menutup operasionalnya.

"Saya enggak ngerti, tapi pokoknya yang pasti operasionalnya kalau itu ditutup oleh Kemensos, dinsos harus ditutup," kata dia.

2. Menag dukung pencabutan ACT jika melakukan penyelewengan

Wali Kota Bandung Minta Dinsos Hentikan Sementara Kegiatan ACTPelantikan Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju, Kepala BNN dan Kepala BRGM di Istana Negara pada Rabu (23/12/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tak luput mengomentari dugaan penyelewengan dana sumbangan yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menag dengan tegas menyatakan bahwa jika memang terjadi penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT maka izin harus dicabut.

"Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan di luar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut ijinnya!" tulis Menag dalam akun Twitter resmi miliknya @YaqutCQoumas seperti dikutip IDN Times, Rabu (6/7/2022) malam.

3. ACT sesalkan penghentian operasional

Wali Kota Bandung Minta Dinsos Hentikan Sementara Kegiatan ACTACT (Aksi Cepat Tanggap) care for humanity (act.id)

Sementara itu, ACT menyayangkan keputusan Menteri Sosial nomor 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada ACT. Selama ini, ACT mengklaim, bahwa mereka selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ibnu mengaku pada Selasa (5/7/2022) lalu dirinya telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, ia mengaku, semuanya telah dijelaskan secara rinci. Bahkan, dari hasil pertemuan tersebut, kata Ibnu Khajar, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada hari ini Rabu (6/7/2022).

"Artinya kamu telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," katanya.

Tim legal yayasan ACT, Andri TK, menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan peraturan menteri sosial RI nomor 8/2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

"Melalui pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggaraan pub yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis. Kedua, penangguhan izin dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga, kini kami belum menerima teguran tertulis tersebut," kata Andri.

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin Donasi, Pemkot Bandung  Periksa Kegiatan ACT

Baca Juga: Dinsos Bandung Sebut Kantor ACT Belum Ada Izin Pengumpulan Uang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya