Wakil Dekan Unpad Diberhentikan karena Pernah Aktif di HTI
Padahal baru dua hari lalu dilantik dari Wakil Dekan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Universitas Padjadjaran (Unpad) memberhentikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK, Dr. Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT dari jabatannya. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan memiliki rekam jejak pernah aktif di organisasi yang sudah dilarang pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia(HTI).
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan, Asep sebelumnya telah dilantik pada 2 Januari 2021. Namun, ada informasi bahwa yang bersangkutan sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah Indonesia.
"Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin" ujar Dandi, Senin (4/1/2021).
1. Universitas Padjadjaran keluarkan rilis resmi
"Universitas Padjadjaran selalu berkomitmen untuk menjalankan fungsi sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat. Hal ini juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu.
Berkaitan dengan hal tersebut, dan berdasarkan informasi yang diperoleh terkait rekam jejak Dr. Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT. yang tidak ditemukan dan tidak tersampaikan kepada Pimpinan Universitas selama proses pemilihan Wakil Dekan Fakultas, Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang pemberhentian Dr. Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT. dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK. Selanjutnya, Rektor Unpad mengangkat Dr. Ir. Eddy Afrianto, M.Si. sebagai penggantinya berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.
Penggantian dan pelantikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 8.00 WIB."