Viral Tarif Parkir Bus Rp150 Ribu, Dishub Pastikan Ilegal
Jangan parkir sembarang tempat makanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Informasi adanya parkir bus dengan harga selangit di Kota Bandung viral di media sosial. Dalam unggahan media tersebut, parkir bus tersebut mencapai Rp150 ribu ketika memarkirkan kendaraannya di toko oleh-oleh Kartika Sari.
Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan 'ketok' harga parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal bukan dari juru parkir resmi Dishub.
"Terkait parkir bus yang di Jalan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," kata dia, Senin (13/2/2023).
1. Tarif parkir resmi bus Rp7.000 per jam
Untuk diketahui, tarif resmi parkir pelayanan parkir bus zona pusat kota, lanjut Rizki, yakni sebesar Rp7.000 per jam.
Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.
"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," katanya.
"Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, di saat kami pergi mereka datang lagi," katanya.
Baca Juga: Warga Bekasi Mengeluh soal Parkir Liar, Polisi Amankan 3 Juru Parkir
Baca Juga: Begini Jurus Baru Idris Atasi Parkir Liar di Trotoar 'Cantik' Margonda