TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vaksin Booster di Kota Bandung Diutamakan Bagi Warga Lansia

Dinkes Bandung masih menanti juknis rinci untuk vaksinasi

ilustrasi vaksin booster (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Masyarakat Kota Bandung belum bisa menerima vaksin penguat atau booster per hari ini sesuai arahan pemerintah pusat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan suplai vaksin tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pihaknya masih menunggu suplai vaksin yang akan dipakai untuk booster. Namun, berdasarkan informasi yang diterima mereka penerima vaksin penguat bakal diutamakan warga lanjut usia (lansia).

"Karena vaksin yang ada itu kita masih kerja (digunakan) untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun, menggunakan yang Sinovac," kata Yana, Rabu (12/1/2022).

1. Bandung seharusnya sudah bisa menggelar vaksinasi booster

Seorang nakes menyuntikkan vaksin COVID-19. (kominfo.go.id)

Yana menuturkan, Kota Bandung seharusnya sudah bisa melakukan vaksinasi booster. Itu berkaitan dengan penerima vaksin di kota ini sudah mencapai 70 persen untuk dosis pertama, dan 60 persen dosis kedua. Artinya sudah sesuai syarat pemerintah pusat.

"Jadi kita memang termasuk kota yang diperbolehkan untuk dilakukan booster," kata dia.

Untuk kuota tahap pertama, Yana belum bisa membeberkan angkanya. Sebab harus ada pendataan ulang agar tidak ada kesalahan pada saat vaksinasi.

"Dan itu semua (vaksinasi booster) gratis, berbayar ga jadi." kata dia.

2. Dinkes tak mau gegabah tanpa arahan jelas

IDN Times/Yogi Pasha

Warga Kota Bandung dipastikan belum bisa mendapat vaksinasi penguat atau booster sesuai jadwal pemerintah, Rabu (12/1/2022). Dinas Kesehatan Kota Bandung hingga sekarang belum mendapatkan petunjuk teknis serta segala kesiapan logistiknya.

"Kita masih menunggu karena kesiapan itu dari pemerintah pusat. Kita sampai sekarang belum ada juknisnya (petunjuk teknis)," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani, Selasa (11/1/2022).

Juknis tersebut berkaitan dengan pemberian vaksin yang homolog atau heterolog. Misalnya, ketika seorang mendapat vaksin pertam dan kedua adalah Sinovac, maka vaksin booster ini harus Sinovac kembali. Atau bisa juga vaksin booster ini diberikan berbeda dengan dua vaksin awal yang diterima seseorang.

Selain itu target penerima vaksin harus siapa dulu. Karena ada beberapa kelompok mulai dari orang lanjut usia, dewasa, atau anak-anak.

Baca Juga: Warga Kota Bandung Belum Bisa Mendapatkan Vaksin Booster

Baca Juga: Pelaksanaan Vaksin Booster di Bandung Belum Jelas, Dinkes Tunggu Arahan

Berita Terkini Lainnya