TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Unpad Sediakan Fasilitas Ruang Aman Korban Penyintas Kekerasan Seksual

Korban kekerasan seksual harus dapat pendampingan

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Universitas Padjadjaran (Unpad) melalui Pusat Riset Gender dan Anak menyediakan fasilitas 'Ruang Aman' bagi korban dan penyintas kekerasan seksual. Fasilitas ini diharapkan menjadi tempat bagi para korban dan penyintas untuk mendapatkan keamanan dan perlindungan dari jerat kekerasan yang dialaminya.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya yang juga peneliti di Puris Gender dan Anak Unpad Prof. Aquarini Priyatna, M.A., M.Hum., PhD, mengatakan, berdasarkan catatan Komnas Perempuan 2012-2021, kekerasan perempuan di ranah pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi. Sebanyak 87,8 persen di antaranya merupakan tindak kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual bukan sekadar kejahatan kesusilaan, melainkan kejahatan kemanusiaan. Penanganan terhadap korban kekerasan harus dilakukan secara sensitif dan dengan perspektif melindungi korban,” kata Aquarini dikutip dari laman unpad.ac.id, Minggu (24/4/2022).

1. Tempat ini harus memberikan pendampingan pada para korban

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Guru Besar yang akrab disapa Prof. Atwin menuturkan, Unpad telah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unpad. Peraturan ini mendorong pada upaya pendampingan, perlindungan, dan pemulihan kepada korban, serta keadilan dengan memberikan sanksi kepada pelaku.

Guna menindaklanjuti peraturan tersebut, Puris Gender dan Anak Unpad kemudian menyediakan fasilitas Ruang Aman sebagai tempat bagi para korban dan penyintas untuk dapat menceritakan kekerasan yang dialaminya.

“Ruang Aman kiranya dapat memberikan tempat bagi para korban dan penyintas untuk dapat menceritakan kekerasan yang dialami di dalam lingkup yang aman tanpa prasangka, tanpa penghakiman, dan tanpa berbagai sikap yang seringkali menyalahkan perempuan korban,” papar Prof. Atwin.

Hadirnya Ruang Aman ini menjadi upaya Unpad dalam menanggapi isu kekerasan seksual di kampus secara serius, merangkul korban dan penyintas, serta memberikan peringatan keras kepada pelaku maupun calon pelaku kekerasan.

2. Unpad akan sanksi tegas pelaku kekerasan seksual

mamikos.com

Sementara itu, Rektor mengatakan, Unpad berkomitmen mencegah kekerasan seksual terjadi di dalam kampus. Jika memang terlanjur terdapat kejadian tersebut, maka maka penyintasnya harus dipulihkan, ditumbuhkan rasa percaya dirinya.

"Untuk itulah Ruang Aman ini hadir bagi mereka agar bisa bercerita dan punya semangat lagi,” kata Prof. Rina Indiastuti.

Para penyintas di Ruang Aman tidak akan merasa sendirian. Relawan maupun tim pendamping psikologi akan membantu mendengar cerita korban serta berupaya memberikan pendampingan dan pemulihan kepada korban.

“Kita harapkan korban kita bisa pulihkan, lalu mencegah korban berikutnya,” ujarnya.

Unpad sendiri akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku ataupun calon pelaku kekerasan seksual. Baik pelaku dosen/tenaga kependidikan PNS, Non PNS, dan mahasiswa ada hukumannya. Jadi mudah-mudahan Unpad menjadi aman bagi semua lewat Ruang Aman.

Berita Terkini Lainnya