Unpad Sediakan Fasilitas Ruang Aman Korban Penyintas Kekerasan Seksual
Korban kekerasan seksual harus dapat pendampingan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Universitas Padjadjaran (Unpad) melalui Pusat Riset Gender dan Anak menyediakan fasilitas 'Ruang Aman' bagi korban dan penyintas kekerasan seksual. Fasilitas ini diharapkan menjadi tempat bagi para korban dan penyintas untuk mendapatkan keamanan dan perlindungan dari jerat kekerasan yang dialaminya.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya yang juga peneliti di Puris Gender dan Anak Unpad Prof. Aquarini Priyatna, M.A., M.Hum., PhD, mengatakan, berdasarkan catatan Komnas Perempuan 2012-2021, kekerasan perempuan di ranah pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi. Sebanyak 87,8 persen di antaranya merupakan tindak kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual bukan sekadar kejahatan kesusilaan, melainkan kejahatan kemanusiaan. Penanganan terhadap korban kekerasan harus dilakukan secara sensitif dan dengan perspektif melindungi korban,” kata Aquarini dikutip dari laman unpad.ac.id, Minggu (24/4/2022).
1. Tempat ini harus memberikan pendampingan pada para korban
Guru Besar yang akrab disapa Prof. Atwin menuturkan, Unpad telah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unpad. Peraturan ini mendorong pada upaya pendampingan, perlindungan, dan pemulihan kepada korban, serta keadilan dengan memberikan sanksi kepada pelaku.
Guna menindaklanjuti peraturan tersebut, Puris Gender dan Anak Unpad kemudian menyediakan fasilitas Ruang Aman sebagai tempat bagi para korban dan penyintas untuk dapat menceritakan kekerasan yang dialaminya.
“Ruang Aman kiranya dapat memberikan tempat bagi para korban dan penyintas untuk dapat menceritakan kekerasan yang dialami di dalam lingkup yang aman tanpa prasangka, tanpa penghakiman, dan tanpa berbagai sikap yang seringkali menyalahkan perempuan korban,” papar Prof. Atwin.
Hadirnya Ruang Aman ini menjadi upaya Unpad dalam menanggapi isu kekerasan seksual di kampus secara serius, merangkul korban dan penyintas, serta memberikan peringatan keras kepada pelaku maupun calon pelaku kekerasan.