Transgender di Kota Bandung Sudah Bisa Miliki KTP
Aturan ini sudah ada sejak April lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memastikan jika transgender bisa mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Mereka bisa mengajukan ke aparat setempat atau langsung ke dinas untuk melakukan perubahan data dalam KTP.
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi yakni dengan bukti putusan pengadilan terkait perubahan jenis kelamin.
"Kalau dia transgender, (misalnya) saya (laki-laki) beralih menjadi perempuan, maka bisa mengubah status dengan catatan dia ke pengadilan ada putusan pengadilannya," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar di Taman Dewi Sartika, Selasa (12/10/2021).
1. Belum ada pengajuan terbaru di Bandung
Menurut aturan Disdukcapil, catatan dalam KTP tetap harus memastikan seseorang laki-laki atau perempuan. Sementara untuk warga yang masuk kategori transgender tetap harus memastikan apa jenis kelamin yang memang mereka ingin miliki dalam pendataan.
Selama menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang menjelaskan bahwa ia belum menerima laporan tentang pengajuan KTP transgender. Permohonan pembuatan KTP elektronik bagi transgender tidak jauh berbeda dengan pemohon yang lainnya.
"Selama saya jadi kepala dinas belum ada. Umum (pendaftaran), prinsipnya administrasi kependudukan tidak ada perlakuan khusus tapi sama," katanya.
Baca Juga: 10 Potret Nong Poy, Bintang Transgender dan Peneliti Lab Inspiratif
Baca Juga: Kemandirian Anak Difabel Intelektual Bukan Hal Mustahil