Tes Kompetensi Non-ASN Bayar Rp500 Ribu, Honorer DPRD Jabar Protes
Tes uji kompetensi non-ASN bayar Rp500 ribu baru tahun ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sejumlah pekerja non-apartur sipil negara (ASN) atau honorer di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengeluh terkait kewajiban melakukan uji kompetensi. Apalagi, untuk mengikuti ujian tersebut mereka diwajibkan membayar Rp500 ribu.
Keharusan para honorer di DPRD Jabar ikut uji kompetensi tersebut tertuang dalam surat KPS.03.01/ND-303/UMUM yang ditujukan ke Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat DPRD. Surat ini ditandatangani Kepala Bagian Umum, Dodi Sukmayana.
"Dipermaklum dengan hormat, bahwa untuk mengatasi kurangnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas fasilitasi dan pelayanan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat tentang pengangkatan Tenaga Kerja Non Aparatur Sipil Negara melalui perjanjian kerja berdasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kebutuhan dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan," kutip IDN Times dari surat tersebut, Senin (23/5/2022).
1. Tes diselenggarakan besok
Dalam surat tersebut, Bagian Umum nantinya akan bekerja sama dengan LSP IAI akan menyelenggarakan uji kompetensi bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang rencananya dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tanggal 2425 Mei 2022 dan 9-10 Juni 2022 bertempat di Lantai 4 Ruang Rapat Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat.
Terkait hal dimaksud, kami minta bantuannya untuk mewajibkan Tenaga Non ASN pada unit masing-masing mengikutinya. Hasil uji kompetensi dimaksud akan dijadikan dasar untuk pengangkatan kembali pada tahun 2023.