Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Sleman Bertambah Jadi 7 Orang
Pemilik perusahaan pinjol masih dicari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Barat kembali menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Wakil Dit Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru itu memiliki peran masing-masing.
"Jadi, sampai saat ini ada tujuh orang tersangka, terkait dengan debt collector ini," ujar Roland, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (18/10/2021).
Ketujuh tersangka adalah tiga perempuan dan empat laki-laki. Masing-masing berinisial GT seorang perempuan yang menjabat asisten manajer, AZ seorang perempuan yang menjabat HRD, RS seorang pria yang menjabat sebagai HRD kemudian MZ seorang pria yang menjabat IT Support, lalu perempuan berinisial EA yang menjabat sebagai Leader tim Desk Collection, kemudian AB seorang pria yang menjabat Desk Collection, dan terkahir pria berinisial EM sebagai Leader tim Desk Collection
"Kalau yang 79 itu, mereka sebagai saksi, masih kita kembangkan untuk pasalnya, mereka wajib lapor," katanya.
1. Penagih pinjol awalnya ditawari pekerjaan sebagai call center
Dia menuturkan, ada dua orang yang berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan kolektor. Para kolektor tersebut awalnya tidak tahu akan jadi penagih konsumen pinjol. Mereka ketika mendaftar ke perusahaan ditawari sebagai call center (pusat informasi).
Para kolektur itulah yang kemarin sudah dipulangkan Polda Jabar setelah dimintai keterangan. Mereka awalnya mendaftar pekerjaan melalui aplikasi, diundang dan dilakukan wawancara sebagai orang untuk pusat informasi.
"Bukan sebagai debt collector. Dan ada satu lagi itu dimintanya bagian IT. Dia menyediakan IT untuk mendukung pelaksanan kolektor," ujar Rolland.
Baca Juga: Awas Terjebak! Ini Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal
Baca Juga: Cerita Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp3 Juta dan Harus Bayar Rp48 Juta