Jangan Terjebak! Ini Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Hindari pinjaman online, apalagi yang ilegal

Jakarta, IDN Times - Keberadaan pinjaman online alias pinjol sudah begitu lazim di Indonesia saat ini. Kehadirannya dianggap mampu menjadi solusi bagi inklusi keuangan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, kehadiran bermacam jenis pinjol bukannya membawa untung, justru membawa buntung bagi masyarakat.

Pinjol ilegal menjadi biang keladi itu semua. Bagaimana tidak? Selain tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal kerap meneror masyarakat yang terlambat membayar pinjamannya.

Teror dilakukan dengan berbagai macam cara. Mulai dari doxing alias menyebarkan identitas dengan cerita-cerita palsu, menagih ke orang terdekat si peminjam dengan menggunakan makian, hingga meneror langsung si peminjam melalui debt collector. Oleh karena itu, pinjol ilegal ini sudah semestinya kamu hindari dan jangan pernah untuk memulai koneksi dengannya sekali pun.

Berikut ini beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang definisi, ciri-ciri dan cara untuk menghindari pinjaman online ilegal agar tidak terkena tipuannya.

Baca Juga: Teror Tagihan Kredivo, OJK Buka Suara 

1. Definisi Pinjaman Online Ilegal

Jangan Terjebak! Ini Cara Menghindari Pinjol IlegalIlustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal pertama yang mesti kamu ketahui terkait pinjol ilegal adalah definisinya. Secara garis besar, pinjaman online ilegal adalah layanan keuangan berbasis pinjaman antara debitur dan kreditur yang dilakukan secara daring atau online tanpa izin.

Pinjol ilegal tidak memiliki izin untuk beroperasi dari OJK yang mengatur keberadaan layanan keuangan pinjol. Tanpa izin dari OJK, sebuah pinjol sudah pasti dapat dikatakan ilegal dan berbahaya karena berpotensi melakukan penipuan.

Baca Juga: Motif Pria Bunuh Diri di Tulungagung Karena Terlilit Pinjol

2. Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Jangan Terjebak! Ini Cara Menghindari Pinjol IlegalIlustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pinjalam online ilegal pada dasarnya bisa dikenali dengan mudah, berikut ciri-cirinya:

  • Ciri pertamanya sudah disebutkan di bagian awal artikel ini, yakni tidak memiliki izin resmi dari OJK.
  • Kemudian, ciri yang kedua biasanya pinjol meminta akses data peminjam. Bahkan, permintaan akses tersebut tidak berhubungan dengan proses peminjaman.
  • Ciri berikutnya adalah, biasanya pinjol ilegal menetapkan bunga, denda, dan biaya tinggi tanpa penjelasan yang tertera di dalam perjanjian.
  • Pinjol ilegal juga bertindak tanpa etika dan cenderung kasar ketika datang waktu untuk menagih angsuran. Ancaman dan kalimat kasar menjadi template para penagih dari pinjol ilegal.
  • Sebuah perusahaan pinjol ilegal juga tidak memiliki lokasi kantor yang jelas. Pada umumnya, kantor pinjol ilegal ada di luar negeri sehingga jika terjadi kasus maka pihak berwenang akan kesulitan melacaknya.
  • Kemudian, ciri yang terakhir dari layanan pinjol ilegal adalah tidak memiliki layanan pengaduan dalam sistemnya. Hal ini membuat peminjam atau debitur tidak bisa menyampaikan aduannya ketika berada dalam masalah.

3. Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Jangan Terjebak! Ini Cara Menghindari Pinjol IlegalIlustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Ada sejumlah cara yang bisa kamu lakukan untuk menghindari pinjaman online ilegal, diantaranya:

  • Pertama, sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol, ada baiknya kamu memeriksa legalitasnya di OJK dan rekam jejak pinjol tersebut apakah bermasalah atau tidak.
  • Jangan tergiur dengan pinjaman berbiaya besar karena biasanya itu akan menjadi bumerang buat kamu ketika harus mengembalikannya.
  • Kemudian, periksa kembali syarat dan ketentuan yang dibuat oleh pinjol. Kalau ada yang tidak sesuai dan berpotensi menyusahkan di kemudian hari maka tinggalkan pinjol tersebut.
  • Berikutnya, memastikan bahwa pinjol yang akan kamu gunakan jasanya terdapat di penyedia layanan aplikasi resmi seperti Apple Store dan Google Play Store.
  • Cara berikutnya adalah dengan berhati-hati mengirim identitas pribadi.
  • Terakhir, jangan tergiur dengan iklan di internet yang sangat mencolok dan menjajikan iming-iming pinjaman dalam jumlah besar.

Itulah definis, ciri-ciri dan cara untuk menghindari pinjaman online ilegal yang harus kamu ketahui. Semoga bermanfaat dan tetap waspada ya!

Baca Juga: Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya