TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Korupsi! Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Sekda Jabar ini bersikukuh tidak pernah menerima uang

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa divonis hukuman 4 tahun penjara. Iwa dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengerjaan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bandung telah memutuskan mantan Sekda Provinsi Jawa Baat (Jabar) Iwa Karniwa harus mendekam di penjara selama empat tahun. Selain itu, Iwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta rupiah. Jika tidak maka Iwa harus membayarnya dengan tambahan kurungan selama satu bulan.

"Masa tahanan sejak penetapan dijalankan terdakwa dikurangi masa tahanan yang sudah dilakukan," ujar Ketua Majelis Hakim Daryanto dalam sidang putusan di PN Bandung, Rabu (18/3).

Ketua Majelis Hakim mengatakan, Iwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengerjaan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. dia dianggap telah menerima hadiah dari sejumlah pihak untuk mempermudah pengerjaan proyek Meikarta.

1. Terbukti menerima uang Rp400 juta

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut majelis hakim, Iwa dinilai terbukti telah menerima uang senilai Rp 400 juta untuk kepentingan mempercepat proses persetujuan substansi atas Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Uang yang diterima kemudian digunakan membeli banner dan spanduk untuk kepentingan sosialiasi bakal calon Gubernur Jabar.

Menurut majelis hakim, uang senilai Rp 400 juta diterima secara tidak langsung dari Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupeten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Henry Lincoln.

Dalam putusannya, terdapat hal yang meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang meringankan yakni Iwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Sementara, hal yang memberatkan, Iwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang memberatkan, satu perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi kemudian terdakwa tidak merasa bersalah," terang Daryanto.

2. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, terdakwa Iwa dituntut bersalah atas tindakan pidana korupsi Pasal 12 huruf a.

Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda sebesar Rp400 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Sidang Pledoi, Iwa Karniwa Bersikukuh Tak Terima Uang Proyek Meikarta

Berita Terkini Lainnya