Terbukti Bersalah, Petinggi Sunda Empire Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Mereka menilai sejarah Sunda Empire itu ada dan benar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tiga petinggi Sunda Empire divonis hukuman dua tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh masyarakat.
Vonis itu dijatuhi majelis hakim dalam sidang putusan terhada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, S3lasa(27/10/2020).
"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan kebohongan di rakyat. Maka majelis menjatuhkan dengan pidana perkara dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi, Selasa (27/10/2020).
1. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta ketiganya harus dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Namun, majelis hakim menilai bahwa ketiganya telah berterus terang dan bersikap sopan.
Selain itu ketiganya juga belum pernah dihukum dan mereka sebenarnya memiliki gagasan untuk perdamaian dunia yang abadi, dan membawa misi kemanusiaan. Itu menjadi hal yang dipertimbangkan.
"Para terdakwa juga tidak membuat Sunda Empire tanda adanya motif ekonomi," paparnya.