Tanpa Surat Kesehatan, Hewan Ternak Dilarang Masuk Kota Bandung
Waspadai penyakit PMK yang makin menyebar di berbagai daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memperketat aturan masuknya hewan ternak di tengah maraknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK). Terlebih menjelang hari raya Idul Adha, diprediksi semakin banyak hewan kurban yang masuk dari berbagai daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Bandung harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika tidak, semua hewan yang datang akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal.
"Kita akan buat Surat Edarannya (SE). Siapapun yang nanti akan menjual hewan ke Kota Bandung, wajib menyertakan SKKH. Kalau tidak SKKH, kita larang masuk ke Bandung," kata Ema melalui siaran pers dikutip IDN Times, Selasa (24/5/2022).
1. Wajibkan camat dan lurah pantau kedatangan hewan ternak dari luar daerah
Untuk memantau hewan ternak (sapi dan domba) yang datang ke Kota Bandung, seluruh camat dan lurah wajib mendatangi dan mengecek SKKH ini di tiap wilayahnya. Para peternak di Kota Bandung pun diimbau untuk menunda penambahan stok dan sebaiknya menggunakan hewan lama yang tersedia.
"Kalau mau aman, semua orang sekarang tidak ada yang transaksi penambahan hewan, kecuali ada garansi keamanannya. Sehingga hewan terjamin kesehatannya dengan SKKH," ucapnya.
Terdapat 42 jalur akses masuk ke Kota Bandung, mulai dari jalan utama sampai jalan tikus. Maka dari itu, akan dibentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi kendaraan yang membawa hewan ternak sapi dan domba ke Kota Bandung.
Dalam waktu dekat Pemkot Bandung bakal membuat satgas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP, didukung juga oleh camat dan lurah. Walaupun dalam kesehariannya, Ema menyebut ada kesulitan mengawasi semua kendaraan yang mengangkut hewan ternak.
"Tapi, kita pasti mengetahui mereka itu akan ke mana, apakah ke bandar, RPH, atau pasar. Camat dan lurah juga harus turun memantau ini. Para petugas juga akan mengejarnya ke titik tersebut," paparnya.
Baca Juga: Tangani Wabah PMK, Mentan Gelar Koordinasi di Lampung
Baca Juga: PMK Terus Mengancam, Akademisi UMM Berikan Tips Atasi Ternak Sakit