Takut Salah, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Enggan Komentari Revisi UU KPK
KPK sebut revisi UU ini tidak penting
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pangandaran, IDN Times - Persoalan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) menjadi polemik banyak pihak. Ada yang mendukung tapi lebih banyak yang menolak. Sebab, dengan revisi ini KPK dianggap akan dilemahkan sehingga lembaga antirasuah bakal terkekang.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat ditanya terkait dengan RUU KPK justru enggan memberikan komentar. Dia takut salah ketika memberikan tanggapan atas polemik tersebut.
"Enggak mau ah (komentari revisi RUU KPK). Itu mah urusan nasional," ujar Uu ketika mengunjungi tempat pelelangan ikan di Desa Legok Jawa, Kecamatan Cimerak, Jumat (13/9).
Ketika ditanya kembali apa harapannya untuk revisi UU ini, Uu pun justru menghidari wartawan dan memilih menjawab pertanyaan lainnya.
Baca Juga: Penasihat KPK Pilih Mundur Usai Firli Bahuri Jadi Pimpinan Baru
1. Diam-diam pemerintah dan DPR sudah bahas revisi UU tersebut
Di saat publik tengah fokus memantau jalannya fit and proper test capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di ruang rapat komisi III DPR, rupanya di area lainnya, anggota parlemen dan pemerintah tengah membahas revisi UU nomor 30 tahun 2002. Rapat yang terkesan mendadak itu jelas mengejutkan media, lantaran baru dimulai pada Kamis (12/9) sekitar pukul 20:00 WIB.
Kegiatan rapat dilakukan di ruang badan legislasi (baleg) dan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Mendagri, Tjahjo Kumolo. Sedangkan, di meja pimpinan badan legislasi turut hadir Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua Baleg Totok Dariyanto, dan Wakil Ketua Baleg Sudiro Asno.
Namun selain membahas revisi UU KPK, dalam pertemuan juga didiskusikan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan revisi UU MD3. Ketika dimintai komentarnya, Yasonna mengaku tidak ada yang istimewa dari rapat yang di gelar malam ini. Menurutnya, surat presiden terkait revisi UU KPK tidak perlu dirapatkan secara keseluruhan di paripurna.
"Tapi, di bamus (badan musyawarah) itu boleh. Bamus DPR menunjuk siapa yang bertanggung jawab soal ini, ya sudah. Siapa yang melakukan barang itu sami'na wa atho'na (kami dengar dan kami taat)," kata Yasonna ketika dimintai komentarnya sebelum rapat malam ini.
Baca Juga: [BREAKING] Pimpinan KPK Saut Situmorang Mundur
Baca Juga: Ini Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Terpilih Periode 2019-2023