TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Bayar Uang Sewa, PT KAI Tertibkan Rumah Dekat Stasiun Kiaracondong

Penyewa rumah tidak bayar uang sewa selama 4 tahun

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 kembali melakukan penertiban terhadap rumah yang menjadi aset perusahaan, Rabu14/9/2022). Satu rumah di Jalan Babakan Sari, dekat Stasiun Kiaracondong ditertibkan karena penyewa lahan tidak membayar uang sewa selama 4 tahun.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, penertiban ini sudah sesuai dengan aturan karena pihak perusahaan telah memberikan surat peringatan kepada penghuni rumah agar segera mengosongkan bangunan.

"Jadi yang awal kontrak atas nama Pak Maman menyewa dari 2017 hingga 2021. Rumah itu kemudian ditempati saudara dan dikontrakan ke pihak lain. Namun Saudara Maman sendiri hanya membayar pada termin pertama saja (2017), dan sisanya tidak membayar," kata Kuswardoyo ditemui di Stadion Kiaracondong, Rabu (14/9/2022).

1. Bangun 7 kios dan kamar kos-kosan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, selain ditempati oleh tiga kepala keluarga penyewa juga ternyata membangun tujuh kios yang kemudian disewakan kembali kepada orang lain. Ada juga kamar kos-kosan yang juga disewakan dan pemasukan seluruhnya kepada penyewa lahan.

Karena sudah tidak sesuai dengan kontrak awal dalam hal pemakaian dan pembayaran, maka rumah di atas lahan 755 meter persegi tersebut harus ditertibkan agar bisa dikomersialisasikan kembali.

"Untuk penetiban ini kita bantu kosongkan dengan membawa barang mereka ke tempat yang mereka tahu. Jadi memang kami bantu untuk pemindahan barangnya," kata dia.

2. Sudah lakukan audiensi dengan penyewa lahan

Humas PT KAI Daop 2 Kuswardoyo. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kuswardoyo mengatakan, sebelum melakukan penertiban PT KAI sudah melakukan audiensi dengan pihak yang menempati bangunan baik rumah maupun kios. Mereka mayoritas sepakat untuk meninggalkan bangunan karena harus ditertibkan lebih dulu.

Surat peringatan (SP) 1 sudah dilayangkan pada April 2022. Kemudian SP3 telah dilayangkan pada 10 Agustus 2022.

"Kita sudah berbicara baik-baik termasuk melayangkan surat hingga SP3. Dan untuk pemilik kios memang sudah setuju dengan penertiban dulu dari PT KAI," ujarnya.

Baca Juga: Digusur PT KAI, Warga Penghuni Minta Uang Kompensasi

Berita Terkini Lainnya