Tabrakan di Karawang, Sopir Minibus Jadi Tersangka
Tujuh orang meninggal akibat kecelakaan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polisi telah menetapkan tersangka atas insiden maut minibus di Kabupaten Karawang yang menewaskan tujuh orang. Sopir minibus ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Sopir elf (minibus) atas nama Deni Budiman," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Senin (23/5/2022).
Ibrahim mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam. Polisi meneriksa sejumlah saksi hingga sopir itu sebelum penetapan tersangka. Atas penetapan ini, sopir minibus tersebut sudah kini sudah ditahan.
1. Supir lalai sehingga kecelakaan tersebut terjadi
Menurut Ibrahim, sopir minibus tersebut terbukti bersalah dalam mengemudikan kendaraan hingga menimbulkan kelalaian. Namun, dia tak belum merinci pasal apa yang diterapkan kepada tersangka.
Merujuk pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian tercantum dalam Pasal 31 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. Pada ayat empat pasal tersebut, disebutkan apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman enam tahun.
"Kelalaian jelas. Kalau laka lantas lalai," tutur Ibrahim.
Baca Juga: 7 Orang Tewas, Begini Kronologi Kecelakaan Maut Elf di Karawang
Baca Juga: Ini Identitas 7 Korban Meninggal akibat Tabrakan Elf di Karawang
Baca Juga: 6 Alasan Kenapa Kita Mengantuk usai Makan, Sering Terjadi usai Sahur