Tabrakan di Karawang, Sopir Minibus Jadi Tersangka

Tujuh orang meninggal akibat kecelakaan ini

Bandung, IDN Times - Polisi telah menetapkan tersangka atas insiden maut minibus di Kabupaten Karawang yang menewaskan tujuh orang. Sopir minibus ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan tersangka). Sopir elf (minibus) atas nama Deni Budiman," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Senin (23/5/2022).

Ibrahim mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam. Polisi meneriksa sejumlah saksi hingga sopir itu sebelum penetapan tersangka. Atas penetapan ini, sopir minibus tersebut sudah kini sudah ditahan.

1. Supir lalai sehingga kecelakaan tersebut terjadi

Tabrakan di Karawang, Sopir Minibus Jadi TersangkaIlustrasi bus antar kota. (dok. DAMRI)

Menurut Ibrahim, sopir minibus tersebut terbukti bersalah dalam mengemudikan kendaraan hingga menimbulkan kelalaian. Namun, dia tak belum merinci pasal apa yang diterapkan kepada tersangka.

Merujuk pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian tercantum dalam Pasal 31 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. Pada ayat empat pasal tersebut, disebutkan apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman enam tahun.

"Kelalaian jelas. Kalau laka lantas lalai," tutur Ibrahim.

2. Ini kronologi kecelakaan di Karawang

Tabrakan di Karawang, Sopir Minibus Jadi TersangkaIlustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Polres Kabupaten Karawang mengungkap kronologi peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dan sepuluh orang lainnya luka-luka di jalan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Sebelumnya kami telah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) kecelakaan yang terjadi pada Minggu (15/5) sore itu," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP Laode Habibi Ade Jama dikutip dari ANTARA, Senin (16/5/2022).

Sesuai dengan hasil olah TKP, diketahui kalau peristiwa kecelakaan terjadi saat sebuah mobil minibus bernopol T-7556-DB melintasi jalan Purwasari Karawang, dari arah Karawang Kota menuju Cikampek.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Deni Budiman itu secara tiba-tiba oleng ke sebelah kanan sampai menabrak median jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan.

3. Mobil sempat melintas di jalur berlawanan

Tabrakan di Karawang, Sopir Minibus Jadi Tersangka

Kemudian minibus tersebut menabrak sebuah mobil pikap bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan. Selanjutnya, mobil minibus menabrak empat pengendara motor yang sedang melintas, di antaranya sepeda motor Yamaha Vino bernopol T-4850-PJ, Honda Beat nopol T-3105-HZ, Honda Scoopy nopol T-4577-SU, dan Honda Vario nopol T-2339-MM.

"Para pengendara sepeda motor yang tertabrak itu sedang melintas dari arah Cikampek menuju Karawang Kota," katanya. Akibat peristiwa itu, tujuh orang meninggal dan sepuluh orang mengalami luka-luka.

Baca Juga: 7 Orang Tewas, Begini Kronologi Kecelakaan Maut Elf di Karawang

Baca Juga: Ini Identitas 7 Korban Meninggal akibat Tabrakan Elf di Karawang

Baca Juga: 6 Alasan Kenapa Kita Mengantuk usai Makan, Sering Terjadi usai Sahur

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya