TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sofyan Basir Divonis Bebas, Ma'ruf Amin: Hormati Proses Hukum

KPK siap ajukan banding atas putusan majelis hakim

IDN Times/Santi Dewi

Bandung, IDN Times - Eks Dirut PLN Sofyan Basir akhirnya bebas dari tuduhan korupsi. Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan Sofyan tak terbukti membantu terjadinya perbuatan korupsi dalam proyek PLTU Riau-1. Sofyan juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti menerima aliran dana atau fee apabila proyek tersebut berhasil terealisasi. 

Terkait hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat tidak menilai negatif pengadilan tipikor. Semua pihak diminta menerima setiap putusan yang disampaikan majelis hakim. Karena mereka yang berhak menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam sebuah kasus.

"Kita harus mau bisa menerima. Kita harus menghormati proses hukum," ujar Ma'ruf Amin usai menghadiri acara World Zakat Forum, Selasa (5/11).

1. Pihak yang tidak puas silakan ajukan banding

ANTARA FOTO/Fathur Rochman

Kalau misalnya ada pihak yang tidak puas, lanjut Ma'ruf, mereka bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Intinya ada proses hukum yang berlaku dan bisa dilakukan.

"Nah ini saya kira kita Indonesia ini ingin menjadi negara hukum sehingga prosesnya itu berjalan sesuai koridor hukum," ujarnya.

2. Belum tentu Sofyan jadi Dirut PLN kembali

(Eks Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Terkait kemungkinan Sofyan ditarik kembali menjadi Dirut PLN, Ma'ruf Amin belum memikirkan hal tersebut. Terlebih Sofyan ingin istirahat dari pekerjaan.

"Kita belum berbicara seperti itu, nanti (menteri) BUMN yang baru yang akan memproses pembentukan," paparnya.

3. KPK bakal ajukan kasasi

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA kompas.com

Setelah dipastikan lolos dari vonis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu disampaikan oleh juru bicara komisi antirasuah, Febri Diansyah pada Senin malam (4/11). 

"Upaya hukum semaksimal mungkin harus terus dilakukan yakni dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Febri.

Aturan jaksa penuntut umum bisa langsung mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim tanpa harus melalui proses banding tertulis di pasal 244 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 mengenai hukum acara pidana. 

Namun, Febri menggaris bawahi, jaksa baru bisa mengajukan kasasi apabila salinan putusan lengkap telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah

Baca Juga: Tak Terbukti Terlibat, Ini Isi Putusan Lengkap Vonis Bebas Sofyan Basir 

Berita Terkini Lainnya