Sofyan Basir Divonis Bebas, Ma'ruf Amin: Hormati Proses Hukum
KPK siap ajukan banding atas putusan majelis hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Eks Dirut PLN Sofyan Basir akhirnya bebas dari tuduhan korupsi. Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan Sofyan tak terbukti membantu terjadinya perbuatan korupsi dalam proyek PLTU Riau-1. Sofyan juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti menerima aliran dana atau fee apabila proyek tersebut berhasil terealisasi.
Terkait hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat tidak menilai negatif pengadilan tipikor. Semua pihak diminta menerima setiap putusan yang disampaikan majelis hakim. Karena mereka yang berhak menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam sebuah kasus.
"Kita harus mau bisa menerima. Kita harus menghormati proses hukum," ujar Ma'ruf Amin usai menghadiri acara World Zakat Forum, Selasa (5/11).
1. Pihak yang tidak puas silakan ajukan banding
Kalau misalnya ada pihak yang tidak puas, lanjut Ma'ruf, mereka bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Intinya ada proses hukum yang berlaku dan bisa dilakukan.
"Nah ini saya kira kita Indonesia ini ingin menjadi negara hukum sehingga prosesnya itu berjalan sesuai koridor hukum," ujarnya.
Baca Juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah
Baca Juga: Tak Terbukti Terlibat, Ini Isi Putusan Lengkap Vonis Bebas Sofyan Basir