[BREAKING] Ini Isi Putusan Lengkap Vonis Bebas Sofyan Basir 

Kali pertama KPK kalah usai UU baru diberlakukan

Jakarta, IDN Times - Jelang akhir tahun 2019, nasib baik sedang berpihak ke eks Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir. Dalam persidangan yang digelar pada Senin siang (4/11), majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti dalam dua dakwaan yang pernah dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK yakni membantu perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan anggota DPR, Eni Saragih. 

Salah satu yang menjadi pertimbangan karena menurut hakim Sofyan tidak terbukti mengetahui adanya kongkalikong dalam pembangunan proyek PLTU Riau-1. Ruang sidang Kusuma Atmadja I terlihat penuh sesak. Sebagian besar adalah para pegawai PLN yang setia mengikuti mantan Dirut BRI itu. 

Usai majelis hakim membacakan berbagai pertimbangan, maka Hakim Hariono membacakan putusan yang terdiri dari tujuh poin. Berikut isi putusan lengkap tersebut:

"Majelis hakim menyatakan; satu, terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua. Dua, Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan. Tiga, memerintahkan Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan. Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Lima, memerintahkan penuntut umum KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan atau nama keluarga atau pihak terkait lainnya. Enam, menetapkan barang bukti yang disita dari terdakwa, dikembalikan ke terdakwa, sementara barang bukti lainnya dikembalikan ke PU untuk digunakan bagi perkara lain. Tujuh, menetapkan bukti-bukti surat yang menjadi lampiran pembelaan terdakwa dan kuasa hukum tetap terlampir dalam berkas terdakwa," papar Hakim Hariono pada sidang hari ini. 

Atas putusan tersebut, Sofyan pun tidak mampu berkata-kata. Ia sempat bingung ketika diminta oleh majelis hakim merespons putusan bebas itu. 

"Karena putusan ini bebas penuh, maka kami terima putusan ini, yang mulia," kata Sofyan di hadapan majelis hakim. 

Sementara, jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ini merupakan pukulan telak bagi komisi antirasuah usai UU baru nomor 19 tahun 2019 diberlakukan. Sebab, ini menjadi kekalahan pertama usai UU baru diterapkan dan Presiden Joko "Jokowi" Widodo terlihat enggan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Ikuti terus pemberitaan mengenai vonis bebas Sofyan Basir hanya di IDN Times ya. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya