SMA di Bekasi Diduga Pungli Uang Sekolah, Ridwan Kamil: Tidak Boleh!
Sudah ada BOS, jangan lakukan pungutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebuah unggahan mengenai dugaan adanya pungutan liar (pungli) di sebuah sekolah ramai di Twitter. Dalam unggahan tersebut kejadian diduga terjadi di SMA Negeri di Kota Bekasi.
Adanya dugaan pungli tersebut berdasarkan rekaman video yang memperlihatkan sosialisasi oleh pihak sekolah terhadap orang tua siswa. Namun, dalam sosialisasi itu justru dibahas soal sumbangan senilai Rp4.750.000 dan biaya SPP Rp350.000 per siswa kelas X.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons kejadian dugaan pungli tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan pendidikan.
“Tidak boleh ada pungutan apapun,” katanya dalam unggahan di Instagram pribadinya @ridwankamil, Rabu (16/11/2022).
1. Harus ada izin dari gubernur jika ingin adakan pungutan pada orang tua siswa
Emil menyebut, di sebuah sekolah negeri baik itu tingkat SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan provinsi, semua urusan anggaran pendidikan sepenuhnya diurus oleh negara.
“Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari gubernur,” ucapnya.