TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Ade Yasin Ricuh, Simpatisan Tak Puas Putusan Majelis Hakim

Ade yasin divonis 4 tahun penjara

Kericuhan terjadi di sidang vonis Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kericuhan terjadi pada sidang vonis Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin. Simpatisan yang datang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tak puas dengan vonis 4 tahun penjara pada Ade Yasin.

Mereka meneriaki Majelis Hakim usai putusan tersebut. Bahkan ada yang membanting kursi dan pagar pembatas di ruan persidangan. Beberapa orang bahkan ada yang melempar bolot air minum ke arah majelis hakim. Selain itu, terdengar pula beragam umpatan yang tertuju kepada majelis hakim.

"Jahanam! Anjing," teriak seorang kerabat yang datang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat (23/9/2022). "Percuma ada KPK," timpal kerabatnya yang lain.

1. Hakim langsung meninggalkan ruangan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Melihat situasi yang tidak kondusif, majelis hakim memutuskan keluar dari ruangan sidang dengan mendapat pengawalan dari petugas. Kericuhan tak berlangsung lama. Petugas kepolisian kemudian menertibkan situasi yang sempat ricuh dan meminta pengunjung yang datang untuk tenang.

Sementara itu, kuasa hukum dari Ade Yasin, Dinalara Butar Butar memastikan akan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Sebab, dia menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ngada.

"Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin tapi kita coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU," ujar dia.

2. Vonis 4 tahun dan denda Rp100 juta

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ade Yasin divonis 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi setelah melakukan suap terhadap pegawai Badap Pemeriksa Keuangam (BPK) Jawa Barat untuk mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu, tiga tahun kurungan.

"Menyatakan terdakwa Ade Yasin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupso bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

Selain itu, Ade Yasin pun diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak maka yang bersangkutan harus menjalani tambahan hukuman penjara 6 bulan kurungan.

Berita Terkini Lainnya