Siap-siap, PKL hingga Pemilik Kos di Kota Bandung Bakal Kena Pajak
Dalam tiga tahun terakhir target pajak belum memuaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merencanakan penetapan pajak untuk beberapa jenis kegiatan usaha di perkotaan. Penarikan pajak ini bisa dikenakan ke pedagang kaki lima, usaha katering, dan kos-kosan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan forum grup discussion (FGD) untuk mencari kemungkinan nilai obyek pajak baru. "Ini untuk menggenjot pendapatan pajak beberapa tahun ke depan," kata Arif saat ditemui di Hotel Novotel, Kota Bandung, Rabu (3/7).
1. Katering bisa dipajaki karena mereka melakukan usaha jual beli
Arif mengatakan, pajak katering misalnya, merupakan usaha jual beli yang pendapatannya terbilang besar apalagi mereka yang usaha untuk pernikahan atau acara lainnya. Selama ini jual beli makanan di restoran saja sudah dipajaki 10 persen. Maka bukan tidak mungkin jual beli makanan dalam bentuk katering juga dipajaki.
Pertumbuhan bisnis katering di Bandung, lanjut Arif, saat ini semakin menjamur dengan maraknya pernikahan cukup mewah. Dengan kata lain, jika sektor ini sudah masuk nilai obyek pajak (NOP) maka akan ada pertambahan pajak yang lumayan meski tidak terlalu besar.
Baca Juga: Pendapatan Pajak Pemkot Bandung Baru 34 Persen
Baca Juga: Defisit Anggaran, Pemkot Bandung Bakal Pangkas Uang Tunjangan ASN