Selama 2022, 64 Tersangka Kasus Judi Online Diamankan Polda Jabar
Kepolisian akan tindak tegas pelaku judi online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jajaran Polres di Jawa Barat berhasil mengungkap puluhan kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, hingga Agustus 2022 Polda Jabar berhasil meringkus 64 tersangka dalam 40 kasus judi online.
"Selain itu sebanyak 29 kasus judi konvensional (kupon putih) berhasil diungkap dan diamakan tersangka sebanyak 58 orang. Kami pastikan pengungkapan kasus judi online terus berlanjut," ujar Ibrahim, Rabu (24/8/2022).
Pengungkapan dilakukan sesuai perintah Kapolda Jabar Irjen Suntana, untuk membasmi segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.
"Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun di tengah masyarakat, agar tercipta situasi yang kondisif khususnya di wilayah Jawa Barat," katanya.
1. Seluruh aparat sudah diinstruksikan tangkap pelaku judi online hingga ke akarnya
Ia meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi dan melaporkan ke polsek, polres, maupun polda jika menemukan kasus perjudian. Sesuai arahan dari Kapolri, Polda Jabar telah menginstruksikan aparat di wilayah polda, polres hingga polsek gencar memburu dan membubarkan segala bentuk serta praktek perjudian.
"Tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran itu pun aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar-akarnya, termasuk kaki tangan sampai bosnya," tambahnya.
Baca Juga: Soal Sponsor Judi Online, Persikabo Klaim Patuh ke Regulasi
Baca Juga: Dalam Sebulan 9 Oknum Judi Online Diamankan Polda Jabar