Dalam Sebulan 9 Oknum Judi Online Diamankan Polda Jabar

Polisi serius tangani peredaran judi online

Bandung, IDN Times - Kepolsiian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) serius menangani peredaran judi online. Di Kabupaten Garut, Kepolisian Resor (Polres) Garut, menangkap tujuh orang terdiri atas dua bandar, satu pencatat, dan sisanya pemasang judi online yang sudah beroperasi  satu tahun di daerah ini.

"Polres Garut telah menangkap tujuh orang yang menjadi bagian dari perjudian yang terdiri atas dua bandar, satu pencatat, dan empat pemasang," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono akhir pekan kemarin dikutip dari ANTARA, Selasa (23/8/2022).

Pengungkapan kasus perjudian itu berdasarkan tindak lanjut perintah Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik perjudian di daerah, termasuk menindak oknum aparat yang melindunginya.

Hasil operasi jajaran Polres Garut, kata Wirdhanto, menemukan dua lokasi yang dijadikan tempat praktik perjudian online dengan tujuh tersangka di wilayah Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (18/8/2022).

1. Ada dua bandar yang diamankan

Dalam Sebulan 9 Oknum Judi Online Diamankan Polda JabarIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dua bandar judi itu, kata dia, berinisial DS (53) dan SW (40) berprofesi sebagai pedagang sayuran yang menjalankan aplikasi judi togel jenis Sydney, Macau, dan Hong Kong.

"Judi online yang dijalankan kedua pelaku ini menyasar kalangan masyarakat, seperti tukang parkir, karyawan, bahkan pengangguran," kata Kapolres. 

Dari hasil judi, kata dia, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribuan per hari dari hasil pemasangan judi mulai Rp1.000 sampai ratusan ribu rupiah.

Ia menyampaikan seluruh tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung perannya.

Tersangka sebagai pemasang akan dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka bandar dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

2. Pengepul judi online pun diringkus

Dalam Sebulan 9 Oknum Judi Online Diamankan Polda Jabaristagram

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Sumedang Polda Jabar mengamankan dua orang terduga pengepul judi online jenis togel. Rabu (17/08/2022). Terduga D.S (43) dan T.R (53) keduanya berhasil diamankan di kediamannya di wilayah kecamatan Ujungjaya, Sumedang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa keduanya merupakan terduga pengepul dari judi online jenis togel.

“D.S dan T.R kita amankan di kediamannya di wilayah Ujungjaya dan keduanya sebagai pengepul judi togel," kata Ibrahim.

Modus judi dari kedua terduga merupakan judi togel online yang menggunakan media sosial Whatsapp. Dari kedua terduga didapat barang bukti sejumlah uang tunai, dua unit handphone dan buku catatan serta rekapan nomor togel. Kini kedua terduga dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sumedang Polda Jabar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

3. Hapus iklan promosi judi online di angkot

Dalam Sebulan 9 Oknum Judi Online Diamankan Polda Jabarinstagram

Maraknya iklan promosi situs judi online yang terpampang di beberapa angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Sukabumi. Pemasangan iklan promosi situs judi online pada beberapa angkot yang menjalani rute di seputaran Kota Sukabumi.

Berdasarkan pengecekan, stiker promosi situs judi online tersebut terpasang pada angkot rute Lembursitu dan juga angkot rute Baros. Kapolsek Baro Kompol Muhamad Heri Hermawan mengambil langkah tegas melepaskan stiker promosi yang terpasang di kaca belakang angkot.

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan pengurus angkot, agar melepas stiker promosi judi online yang terpasang pada beberapa angkot," ujarnya.

Dari keterangan supir berinisial F, dia bertemu dengan sudara K sesama supir angkot. Pada pertemuan tersebut, saudara K menawarkan kepada saudara F untuk pemasangan iklan promosi yang bertuliskan game online pada kaca belakang angkot yang dikemudikannya.

Lantaran tergiur dengan biaya sewa pasang iklan, akhirnya saudara F mengikuti ajakan saudara K untuk menempelkan stiker one way promosi game online pada kaca belakang angkot yang dikemudikan dirinya.

"Biaya sewa iklan tersebut, berdasarkan keterangannya adalah Rp100 ribu per bulan, dan dikontrak selama 3 bulan," kata dia

Saudara F akhirnya turut mengajak rekan supir angkot lainnya untuk memasang stiker promosi situs game online pada kaca belakang angkotnya. Hingga akhirnya, total terkumpul 9 angkot yang bersedia dipasangkan iklan promosi situs game online pada kaca belakang angkotnya.

Terkait hal ini, jajaran Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar akan terus melakukan pantauan untuk mencegah terjadinya hal serupa, agar kedepannya tidak terjadi lagi hal ini di wilayah hukum Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar.

"Kami dari jajaran Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar akan selalu melakukan monitoring terhadap kejadian ini. Jika memang kedepannya ditemukan adanya angkot yang memasang iklan itu lagi, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya