TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Setuju UMK 2023 Naik, Tapi Angkanya Harus Dikaji Dulu

Kenikan UMK diharap bisa capai 20%

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Buruh di berbagai daerah termasuk di Jawa Barat meminta adanya kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi awal September ini. Permintaan presentase kenaikan UMK pun bervariasi hingga ada yang meminta sampai 20 persen.

Terkait kenaikan upah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setuju. Namun, dia belum bisa memastikan berapa persen kenaikan UMK tersebut. Karena harus ada kajian mendalam agar perekonomian tetap jalan dengan adanya kenaikan UMK tersebut.

"Saya setuju karena memang sudah harus naik, tapi tunggu bulan November (kenaikannya). Ini biasnaya ada surat edaran dari Menaker untuk deadline-nya (batas akhir)," kata Emil ditemui di Gedung Sate, Minggu (18/9/2022).

1. Tak persoalkan aspirasi yang sudah masuk

ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, setiap tahun UMK akan naik mengikuti perkembangan ekonomi dan sudah sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Meski demikian, nominal kenaikan masing-masing kabupaten/kota harus menunggu usulan dari daerah tersebut.

"Bahwa aspirasinya sekarang tidak masalah. Jadi jadwal sudah ada yah kenaikan kan buat tahun depan. Angkanya belum bisa diputuskan," ungkapnya.

2. Harga BBM akan pengarungi presentase kenaikan UMK tahun depan

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengharap upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik mendekati angka 20 persen. Hal itu berkaca dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan harga-harga lainnya.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menjelaskan persentase tersebut mempertimbangkan kenaikan harga Pertalite sebesar 30,72 persen dari Rp7.650 menjadi Rp10 ribu per liter. Belum lagi pemerintah memperkirakan kenaikan inflasi tahun ini mencapai 6,8 persen.

"Kita akan patok angka di sekitaran hampir 20-an persen meskipun itu gak mungkin, gak bakal diterima juga kan sama pemerintah. Yang sudah-sudah seperti itu," katanya kepada IDN Times, Rabu (7/9/2022).

Berita Terkini Lainnya