Ridwan Kamil Setuju Pemberian Sanksi Terhadap Penolak Vaksin COVID-19
Vaksinasi ini agar pendemik COVID-19 segera usai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung pemberlakuan Peraturan Presiden yang salah satunya isinya adalah mengenai pemberian sanksi kepada orang yang menolak vaksinasi COVID-19. Ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga dan mempercepat penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia.
Kewajiban vaksinasi ini disebabkan kondisi pandemik yang tengah terjadi bukan pada situasi normal. Jika kondisinya sedang normal maka vaksinasi menjadi sebatas pilihan. Tapi di saat penyakitnya menyebabkan pandemik, vaksinasi menjadi kewajiban.
Emil mengatakan, dalam perang melawan COVID-19, vaksinasi adalah kewajiban bagi orang yang sudah ditunjuk. Karena kalau ada orang yang sudah ditunjuk tapi tidak mau melakukan vaksinasi, maka dinilai akan membahayakan keselamatan masyarakat dan negara.
"Maka kalau ada sanksi dari Peraturan Presiden yang sudah dikeluarkan, saya mendukung, karena itu akan mendisiplinkan dan mempercepat penyelesaian pandemi yang berkelamaan," kata Kang Emil seusai meresmikan program perumahan untuk tenaga pendidikan Bakti Padamu Guru di Kabupaten Purwakarta, Rabu (17/2/2021).
1. Vaksinasi jadi solusi atasi pandemi
Menurutnya, vaksinasi adalah solusi penyelesaian pandemi Covid-19 selain melakukan prorokol kesehatan. Jika vaksinasi sudah dijalankan kepada sekitar 70 persen masyarakat, akan terbentuk herd immunity atau kekebalan kelompok. Di Jabar, ditargetkan vaksinasi kepada 36,5 juta orang.
"Tanpa vaksin, apalagi solusinya kan. Diobatan, urang mah teu gering kan. Nah yang sehat ini yang dinaikkan imunitasnya melalui vaksin. Tapi tetap tidak boleh takabur, tetap lakukan 5M dari mulai masker dan menghindari pergerakan yang tidak perlu," katanya.
Baca Juga: 850 Nakes di Bandung Jalani Vaksinasi Massal Dosis Kedua
Baca Juga: Disdik Jabar Agendakan 28 Ribu Guru Mulai Divaksin COVID-19 pada Maret