Ridwan Kamil Sebut Sebagian Daerah Naikkan UMK 2021
Kenaikan upah tergantung keputusan dewan pengupahan daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana merilis secara resmi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di 27 kabupaten/kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, pengumuman besar UMK tahun 2021 di 27 kabupaten/kota di Jabar Bakal diumumkan setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Namun, dia mengaku, belum dapat memastikan kapan tepatnya pengumuman tersebut dilaksanakan. Dia beralasan, saat ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil masih menjalankan kegiatan dinasnya di luar Kota Bandung.
"Betul, hari ini akan dirilis, tapi jamnya saya belum tahu pasti. Pak Gubernur masih dinas di luar (Kota Bandung). Masih ada waktu sampai jam 00.00 WIB," ujar Taufik melalui sambungan telepon, Sabtu (21/11/2020).
1. Seluruh daerah telah menyampaikan rekomendasi UMK
Taufik menyebut, seluruh kabupaten/kota di Jabar telah menyampaikan rekomendasi UMK-nya untuk kemudian disetujui Gubernur Jabar. Sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam penentuan UMK tahun 2021.
Disinggung besaran UMK tersebut, Taufik enggan menyebutkan. "Nanti saja ya, setelah Pak Gubernur di Bandung, kita umumkan," katanya.