Ridwan Kamil Minta Pengusaha di Jabar Bayar Lunas THR Tahun Ini
Jangan cicil THR! Nanti kena denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pengusaha di Jawa Barat membayar lunas Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini 100 persen tanpa potongan apapun. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang mewajibkan pembayaran THR tidak ditunda sedikitpun.
"Laporkan kalau ada pelanggaran yang tidak penuh tentu kami akan 'wasitkan' seadil-adilnya karena kami tahu situasi ekonomi belum pulih. Itu aja," ujar Emil ditemui di Trans Luxury Mall, Senin (12/4/2021).
1. Kalau perusahaan tidak mampu, buktikan dengan paparan neraca keuangan
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat Rahmat taufik Garsadi mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Namun, intinya perusahaan sebisa mungkin harus membayarkan THR tahun ini secara penuh.
Jika memang tidak mampu maka perusahaan harus membuktikan kondisi keuangan yang kurang baik dengan memberikan bukti neraca keuangan kepada pekerjanya.
"Karena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa karena banyak juga yang sudah tidak bisa sampai produksi," ujar Taufik usai acara Jabar Punya Informasi (Japri).
Baca Juga: Menaker: Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR dan Tepat Waktu