TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Reklame yang Roboh di Bandung Ternyata Tak Berizin dan Salahi Aturan

Pemilik reklame siap tanggung jawab

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pengecekan secara menyeluruh atas tragedi rubuhnya reklame di Jalan Soekarno Hatta akhir pekan kemarin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin menuturkan, dari data yang didapat memang reklame tersebut tidak berizin. Untuk itu ke depanya pihaknya pun bakal melakukan penyisiran kepada seluruh reklame yang tidak ada izinnya.

"Nanti tentunya yang tidak berizin akan kita tindaklanjuti," kata Ronny ditemui usai menjenguk korban reklame roboh di Rumah Sakit Al Islam, Selasa (28/3/2023).

1. Reklame salahi aturan karena ada di median jalan

Ilustrasi reklame di jalanan. Foto Dok

Di sisi lain, Ronni menyebut bahwa reklame tersebut salah penempatan karena berada di median jalan. Padahal berdasarkan aturan terbaru di Pemkot Bandung sudah tidak boleh lagi ada reklame atau baliho yang dipasang di media jalan.

Median jalan sendiri adalah suatu pemisah fisik jalur lalu lintas yang berfungsi untuk menghilangkan konflik lalu lintas dari arah yang berlawanan, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan keselamatan lalu lintas.

"Karena ini median jalan makanya tidak boleh (ada reklame)," kata dia.

Jika dalam pengecekan lebih dalam banyak aturan yang dilanggar maka reklame yang terpasang bisa dicopot seluruhnya atau pemilik dikenakan sanksi lainnya.

2. Tiang reklame ini pernah dipotong

Dok Analisadaily.com

Sementara itu, Kasi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi Buana menuturkan bahwa reklame yang roboh tidak mengikuti aturan karena tiang yang ada tidak seluruhnya menancap ke tanah. Ada sambungan dari tiang yang masuk ke tanah dan hanya di las.

Padahal seharusnya tiang reklame sebesar ini harus menacap utuh tidak berupa sambungan. Kemudian berdasarkan Perda 2017 tentang pemasangan reklame sudah semestinya tidak ada fasilitas ini di media jalan.

"Untuk tiang itu yang reklame ini sudah pernah dipotong tahun 2019. Itu artinya ini sudah tidak bayar pajak dari tahun itu," kata dia.

Berita Terkini Lainnya