Reklame yang Roboh di Bandung Ternyata Tak Berizin dan Salahi Aturan

Pemilik reklame siap tanggung jawab

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pengecekan secara menyeluruh atas tragedi rubuhnya reklame di Jalan Soekarno Hatta akhir pekan kemarin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin menuturkan, dari data yang didapat memang reklame tersebut tidak berizin. Untuk itu ke depanya pihaknya pun bakal melakukan penyisiran kepada seluruh reklame yang tidak ada izinnya.

"Nanti tentunya yang tidak berizin akan kita tindaklanjuti," kata Ronny ditemui usai menjenguk korban reklame roboh di Rumah Sakit Al Islam, Selasa (28/3/2023).

1. Reklame salahi aturan karena ada di median jalan

Reklame yang Roboh di Bandung Ternyata Tak Berizin dan Salahi AturanIlustrasi reklame di jalanan. Foto Dok

Di sisi lain, Ronni menyebut bahwa reklame tersebut salah penempatan karena berada di median jalan. Padahal berdasarkan aturan terbaru di Pemkot Bandung sudah tidak boleh lagi ada reklame atau baliho yang dipasang di media jalan.

Median jalan sendiri adalah suatu pemisah fisik jalur lalu lintas yang berfungsi untuk menghilangkan konflik lalu lintas dari arah yang berlawanan, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan keselamatan lalu lintas.

"Karena ini median jalan makanya tidak boleh (ada reklame)," kata dia.

Jika dalam pengecekan lebih dalam banyak aturan yang dilanggar maka reklame yang terpasang bisa dicopot seluruhnya atau pemilik dikenakan sanksi lainnya.

2. Tiang reklame ini pernah dipotong

Reklame yang Roboh di Bandung Ternyata Tak Berizin dan Salahi AturanDok Analisadaily.com

Sementara itu, Kasi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi Buana menuturkan bahwa reklame yang roboh tidak mengikuti aturan karena tiang yang ada tidak seluruhnya menancap ke tanah. Ada sambungan dari tiang yang masuk ke tanah dan hanya di las.

Padahal seharusnya tiang reklame sebesar ini harus menacap utuh tidak berupa sambungan. Kemudian berdasarkan Perda 2017 tentang pemasangan reklame sudah semestinya tidak ada fasilitas ini di media jalan.

"Untuk tiang itu yang reklame ini sudah pernah dipotong tahun 2019. Itu artinya ini sudah tidak bayar pajak dari tahun itu," kata dia.

3. Pemilik reklame minta maaf dan siap bertanggung jawab

Reklame yang Roboh di Bandung Ternyata Tak Berizin dan Salahi AturanDokumen IDN Times

Pemilik reklame jenis bilboard yang roboh di jalan Soekarno-Hatta, menyatakan siap bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.

Edi Kusnadi, perwakilan dari pihak perusahaan pemilik reklame tersebut menyatakan, pihaknya pun menanggung seluruh biaya perawatan korban yang tertimpa bilboard milik mereka, hingga sembuh.

Edi menambahkan, kejadian robohnya bilboard tersebut diluar perkiraan karena force major (akibat cuaca ekstrem)

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang diluar perkiraan kita semua, karena kemarin ini memang cuaca sedikit ekstrim, karena hujan deras yang disertai angin kencang. Sehingga mengakibatkan bilboard rubuh," jelas Edi melalui rilis yang diterima IDN Times.

Berkenaan dengan tiga orang yang menjadi korban, lanjut Edi, sudah mendapatkan penanganan medis dari rumah sakit.

Pihaknya pun bertanggungjawab sepenuhnya terhadap biaya pengobatan di rumah sakit. Bahkan Ia menjamin sampai korban benar-benar sembuh.

" Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian dan luka-luka yang dialami oleh korban. Kami sudah membayar semua biaya pengobatan di rumah sakit. kami juga sudah bertemu dan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga, " kata Edi.

Sementara itu kerusakan yang dialami mobil maupun motor yang terkena runtuhan konstruksi bilboard saat kejadian Sabtu (25/3/2023) lalu, kata Edi, seluruhnya sudah diganti.

" Kami sudah mengganti semua kerugian yang dialami oleh korban," kata Edi.

Terkait awal mula reklame nya sendiri berdiri dan belakangan diketahui belum mengantongi ijin, Edi menjelaskan bahwa reklame tersebut sudah ada di lokasi itu saat dibeli dari pemilik sebelumya.

"Pada saat kami membelinya, dalam dokumen yang disertakan saat akad jual beli dijelaskan, bahwa proses perijinannya sudah diajukan. Karena letaknya ada di persil jalan nasional, maka pengajuannya (ijin reklame) harus ke pusat dan sedang berproses," jelas Edi.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya