Puluhan Warga Demo Tolak Pembongkaran Rumah oleh PT KAI
Mereka masih layangkan gugatan ke pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembongkaran bangunan di Jalan Anyer dan Jalan Sukabumi, Kota Bandung, mendapat perlawanan dari warga. Mereka membentangkan spanduk dan berbagai tulisan yang isinya menolak pembongkaran tersebut.
Tarid Ferdiana selaku kuasa hukum warga yang rumahnya hendak dibongkar, mengatakan, warga keberatan dengan aksi semena-mena yang hendak dilakukan PT KAI. Pembongkaran rumah permanen dan semi permanen dari kawasan ini melanggar hukum karena warga sedang menanti gugatan atas niat perubuhan belasan rumah tersebut.
"Kami sedang melakukan gugatan karena itu adalah hak warga. Kami hanya mencari keadilan, tidak ingin keluar dari rumah masing-masing tapi dengan ganti rugi yang tidak sesuai," kata Tarid, Senin (11/10/2021).
1. Sudah ada rumah yang dibongkar paksa PT KAI
Dia menuturkan, rencana pembongkaran belasan rumah ini tidak terlepas dari keinginan PT KAI dan PT WIKA untuk membangun Laswicity Heritage. Lokasinya ada di gudang persediaan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Nantinya, tempat ini akan disulap menjadi tempat menarik dengan bangunan bersejarah, tapi kental sentuhan modern.
Dengan dibangunnya kawasan ini, PT KAI kemudian berusaha melakukan penertiban termasuk pada lahan yang sudah dihuni warga puluhan tahun di Jalan Anyer dan Jalan Sukabumi.
Menurut Tarid, persoalan pembongkaran rumah ini belum sampai titik sepakat antara PT KAI dan warga. Dengan masuknya gugatan terkait rencana pembongkaran, maka PT KAI seharusnya bisa menahan diri.
"Kami sudah masuk gugatannya pada 30 Agustus 2021. Pada 21 September sudah sidang pertama, tapi ini pas 4 Oktober sudah ada salah satu rumah penggugat yang ditertibkan secara paksa oleh PT KAI," ungkap Tarid.