TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT KAI Klaim Pembongkaran Rumah Warga di Bandung untuk Amankan Aset 

Kami bertindak sesuai aturan

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (API) melakukan pembongkaran belasa rumah di Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung. Itu dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, PT KAI serius menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi. Dalam penertiban 18 November 2021, sedikitnya ada 26 rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI terletak di Jalan Anyer Dalam RT. 05 dan RT. 06, RW. 04 Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Selama ini mereka tidak memiliki izin untuk menempati lokasi tersebut.

Dari total rumah yang dilakukan penertiban sebanyak 14 pemilik rumah telah sepakat dan bersedia untuk meninggalkan lokasi, serta menerima uang bongkar sebesar 250 ribu per meter persegi. Sementara itu, 12 pemakai lahan masih bersikeras mempertahankan dan tidak mau meninggalkan lokasi.

"KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut. Pelaksanaan kegiatan penertibanpun dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat," ujar Kuswardoyo melalui siaran pers, Jumat (26/11/2021).

1. Komunikasi persuasif sudah dilakukan sejak Mei 2021

IDN Times/Istimewa

Sejak Mei 2021, KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung, menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait. KAI selalu membuka ruang komunikasi kepada warga dilokasi tersebut.

Sertifikat hak pakai No.6 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan asset tersebut beserta batas batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI, hal tersebut sudah berulang kali disampaikan baik pada saat sosialisasi maupun di pengadilan.

"KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di negara ini, sehingga mempersilahkan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan terkait kepemilikan aset tersebut," kata Kuswardoyo.

2. Tidak ada larangan untuk penggusuran

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, gugatan yang disampaikan oleh sebagian warga merupakan gugatan yang kedua kali, setelah gugatan pertama yang disampaikan mereka cabut sendiri. Namun adanya gugatan kedua ini, tidak menjadikan KAI dilarang untuk melakukan kegiatan penertiban sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dan didukung oleh kewilayahan setempat.

"Tidak ada tindakan anarkis, perampasan barang atau intimidasi terhadap warga , proses penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yg berlaku " tegas Kuswardoyo.

Baca Juga: [FOTO] Sisa Reruntuhan Rumah Warga Anyer Dalam yang Digusur PT KAI

Berita Terkini Lainnya