PSBB Bodebek Berlaku, Pemprov Jabar Sebar Bansos untuk Warga Hari Ini
Semoga bantuan warga ini tepat sasaran yah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menyebar bantuan sosial (Bansos) untuk jutaan warga yang terkena dampak akibat pandemi virus corona atau COVID-19, Rabu(15/4). Masyarakat berpenghasilan rendah dan warga kategori miskin baru bakan mendapatkan bantuan total senilai Rp500 ribu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, bansos tersebut merupakan salah satu dari tujuh pintu bantuan kepada warga terdampak pandemi COVID-19, khususnya di zona merah persebaran yaitu Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
Ketujuh pintu itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Dana Desa (bagi kabupaten), bantuan sosial (bansos) dari presiden, bansos provinsi, serta bansos dari kabupaten/kota.
Bansos Jabar berupa bantuan tunai dan pangan non tunai senilai Rp500 ribu sendiri, merupakan upaya Pemda Provinsi Jabar untuk melebarkan rentang persentase kelompok rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi ini.
Rinciannya, bantuan tunai sebesar Rp150 ribu per keluarga per bulan dan bantuan pangan non tunai mulai beras 10 kg, terigu 1 kg, Vitamin C, makanan kaleng 2 kg (4 kaleng), gula pasir 1 kg, mi instan 16 bungkus, minyak goreng 2 liter, dan telur 2 kg, senilai Rp350 ribu per keluarga per bulan.
"Bantuan tunai dan pangan non tunai dari Pemda Provinsi Jabar dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp4,6 triliun (di luar untuk distribusi) dari APBD itu rencananya disalurkan selama empat bulan dari April hingga Juli," ujar Emil melalui siaran pers, Rabu (15/4).
1. Penerima bantuan dibagi jadi tiga kelompok
Adapun di Jabar khususnya Bodebek, lanjut Emil, penerima bantuan tersebut dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, Kelompok A, yaitu warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah pusat.
Kedua, Kelompok B, yakni warga non-DTKS alias warga yang menjadi rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi COVID-19. Ketiga, Kelompok C, adalah Kelompok B yang juga merupakan perantau alias tidak ber-KTP sesuai domisili maupun orang daerah Jabar.
"Kelompok-kelompok inilah yang harus menjadi perhatian. Semua yang kelaparan, kita survei masuk tiga kelompok itu. Bantuan apa saja? Ada tujuh pintu tadi yang terdiri dari APBN dan APBD," ujarnya.
Dia pun menegaskan bahwa bantuan ini akan dipertegas oleh pemerintah di setiap daerah melalui surat keputusan (SK). Dan perlu diingat pemberian ini tidak bisa diberikan secara merata ke semua orang.
"Tapi bagi-bagi sesuai keadilan, situasi darurat, jadi didahulukan yang betul-betul emergency," tegasnya.
Baca Juga: Merasa Berhak Dapat Bantuan COVID-19, Warga Diminta Segera Lapor RW
Baca Juga: Penerima Bansos di Sumsel Bertambah, 132.110 KK Terdampak COVID-19