Merasa Berhak Dapat Bantuan COVID-19, Warga Diminta Segera Lapor RW

Pendataan bantuan ini dilakukan seakurat mungkin

Bandung, IDN Times - Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mempersilakan masyarakat Jawa Barat yang merasa berhak mendapat bantuan untuk melapor ke ketua rukun warga (RW) sekitar. Selain itu, warga pun diimbau untuk melapor ke kelurahan atau desa sekitar.

"Untuk warga desa yang merasa berhak dengan bantuan sosial ini bisa secara aktif melapor. Nanti ada petugas para pekerja yang melakukan pendataan," ujar Daud dalam konferensi pers, Selasa (14/4).

Menurutnya, tim tersebut berada di bawah naungan Dinas Sosial masing-masing kabupaten/kota. Data dari tim ini kemudian yang dimasukkan ke dinas sosial Jabar yang diajukan ke gubernur.

1. Upayakan penerima bantuan adalah mereka yang layak

Merasa Berhak Dapat Bantuan COVID-19, Warga Diminta Segera Lapor RWIlustrasi bantuan uang tunai. IDN Times/Dok. Pribadi

Dia menyebut, Pemprov Jabar saat ini berupaya semaksimal mungkin mendata mereka yang memang layak untuk menerima bantuan sosial dampak pandemi COVID-19. Daud pun berharap ketika ada warga yang masih mampu secara ekonomi tapi terdata bisa melapor sehingga tidak diberi bantuan dan bisa dialihkan.

"Sehingga bantuan dari pusat dan provinsi hingga pemerintah daerah ini bisa efektif, serta bermanfaat bagi masyarakat yang memang benar-benar masuk kategori miskin baru," kata dia.

2. Para pekerja yang terdampak COVID-19 pun bisa mendapat bantuan

Merasa Berhak Dapat Bantuan COVID-19, Warga Diminta Segera Lapor RWpixabay/enriquelopezgarre

Selain bagi warga yang selama ini perekonomiannya tak beruntung, Pemprov Jabar saat ini pun tengah mempersiapkan bantuan untuk para pekerja yang terdampak kondisi ini. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disase (COVID-19) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi (Bodebek), bisa memberikan bantuan sosial kepada pelaku usaha dan pekerja yang terdampak kondisi ini.

Hal itu tercantum dalam pasal 21 Kepgub 27/2020, di mana Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB.

"Pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Bodebek," tulis Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam Pergub tersebut.

3. Pajak dan restribusi dari pelaku usaha pun akan dikurangi

Merasa Berhak Dapat Bantuan COVID-19, Warga Diminta Segera Lapor RWBlog/Triyani

Selain untuk para pekerja, lanjut Emil, Pemprov Jabar pun bakal memberikan intensif untuk para pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku
usaha.

"Bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pemberian insentif dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan daerah," kata dia.

Baca Juga: Perintahkan Segera Bagikan Bansos, Jokowi: Sudah Ditunggu Rakyat!

Baca Juga: Pendaftaran Program Kartu Pra Kerja Masih Dibuka! Insentif Rp3,5 Juta

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya