TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Level 4, Disparbud Bandung Wacanakan Relaksasi Sektor Wisata 

Pelaku usaha bersikeras ingin sediakan makan di tempat

Sejumlah pengunjung kedai kopi duduk berjauhan dan dibatasi tirai plastik saat hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Ambon (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mewacanakan relaksasi untuk sektor wisata di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Relaksasi tersebut guna meningkatkan kembali perekonomian yang kian terpuruk

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkot Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengaku sudah mengusulkan ke Wali Kota Bandung Oded M. Danial soal kemungkinan memberikan relaksasi bagi sektor wisata.

"Sudah diusulkan kemarin (relaksasi sektor wisata)" kata dia melalui pesan singkat ketika dihubungi wartawan, Selasa (2/8/2021).

Usulan tersebut, kata Kenny, nantinya akan dibahas dan diputuskan di dalam Rapat Terbatas Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung. "Tinggal dirapatkan sore ini oleh Satgas. Keputusannya sore ini," ujarnya.

1. Tetap waspadai kenaikan kasus keterpaparan COVID-19

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Bandung, Edward mengatakan, sesuai Instruksi Kementerian Dalama Negeri (Indagri) wisata di daerah yang masuk kategori Level 4 tidak diperbolehkan buka sementara waktu. Kemudian untuk kafe dan resto juga dilarang menyediakan makan di tempat, hanya penjualan secara daring (online) untuk di bawa pulang.

Meski demikian para pelaku kafe dan resto sudah memberikan surat permohonan agar usaha mereka bisa buka untuk makan di tempat. "Kita akan lakukan evaluasi dan apa ada relaksasi yang bisa dilaksanakan," ujarnya.

Menurutnya, pelonggaran yang diberlakukan nantinya bisa menghidupkan kembali perekonomian ke depannya. Meski demikian, jangan sampai angka kasus COVID-19 kemudian melonjak kembali akibat relaksasi tersebut.

2. Pelaku usaha keukeuh ingin hadirkan layanan makan di tempat

IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Jawa Barat Arif Maulana bersikukuh untuk membuka usaha tempat makan secara bertahap dengan berbagai persyaratan yang harus dilengkapi. Dia menilai bahwa penurunan angka kasus harian COVID-19 serta presentase keterisian tempat tidur yang melandai bisa jadi acuan.

Selain itu persyaratan lain yaitu karyawan harus 100% sudah divaksin. "Nantinya kapasitas pengunjung hanya 25% dan restoran juga memiliki satgas mandiri," paparnya.

Restoran dan kafe, lanjut Arif, juga akan membuat surat pernyataan untuk menerapkan prokes secara ketat. Setelah itu dinas kesehatan akan melakukan validasi didampingi Satgas agar penerapan prokes dilakukan secara ketat.

"Kami berharap cafe dan restoran yang belum tergabung dalam asosiasi bisa segera merapat mendaftarkan diri ke AKAR dan dapat merapatkan barisan untuk bisa bersama-sama membantu pemerintah dalam penyelesaian pandemik ini," kata dia.

Menurut Arif, saat ini anggota AKAR yang sudah menyiapkan surat ada 50 merek dengan 70 tempat usaha yang hendak membuka pelayanan makan di tempat.

Baca Juga: PPKM Level 4, Kafe hingga Masjid di Kota Bandung Ditutup Sementara

Baca Juga: 18 Daerah di Jabar Masih Jalankan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus

Berita Terkini Lainnya