18 Daerah di Jabar Masih Jalankan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Indonesia resmi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021. Sejumlah kota dan kabupaten di Tanah Air masih diminta menjalankan kebijakan tersebut karena kondisi pandemik yang belum membaik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan, ada tiga indikator mengapa PPKM terus diperpanjang. "Pertama, tentu indikator laju kasus, kedua respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO)," ungkap Luhut ketika memberikan keterangan pers virtual pada 25 Juli 2021 lalu. Sedangkan, indikator ketiga yakni mengenai kondisi sosio ekonomi masyarakat.
Di Jawa Barat, ada 18 daerah yang masih masuk level 4 dan dipastikan memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021. Lalu, daerah mana saja yang masih harus membatasi dengan ketat pergerakan masyarakatnya?
1. Ini 18 daerah di Jabar yang melanjutkan PPKM Level 4
Penentuan level 4 bagi suatu daerah ini telah ditentukan berdasarkan pedoman dari Kementerian Kesehatan. Level 4 menandakan suatu daerah yang memiliki angka kasus konfirmasi positif COVID-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Selain itu, kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat COVID-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Di Jawa Barat, tercatat ada 18 daerah yang masih melanjutkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, mendatang. Berikut ini daftar kabupaten-kota di Jabar yang menjalankan PPKM Level 4:
1. Kabupaten Kuningan
2. Kabupaten Indramayu
3. Kabupaten Garut
4. Kabupaten Subang
5. Kabupaten Purwakarta
6. Kabupaten Bekasi
7. Kota Sukabumi
8. Kota Depok
9. Kota Cirebon
10. Kota Cimahi
11. Kota Bogor
12. Kota Bekasi
13. Kota Banjar
14. Kota Bandung
15. Kabupaten Sumedang
16. Kabupaten Bogor
17. Kabupaten Bandung Barat
18. Kabupaten Bandung
2. Ini daftar area di Jawa-Bali yang masuk level 4 selama perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat,
Kota Administrasi Jakarta Timur,
Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Kota Administrasi Jakarta Utara, dan
Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon
3. Jawa Tengah
Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kabupaten Kendal, Karanganyar, Kabupaten Demak, Batang, dan Kota Pekalongan
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,
5. Jawa Timur
Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.
6. Bali
Kabupaten Jembrana, Bangli, Kabupaten Karangasem, Badung, Kabupaten Gianyar, Klungkung, Kabupaten Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.
3. Daftar luar Jawa-Bali yang masuk ke level 4 selama perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus
Berikut daftar area yang masuk ke PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 dan diteken pada 2 Agustus:
1. Pulau Sumatera
Sumatera Utara (Kota Medan), Sumatera Barat (Kota Padang), Riau (Kota Pekanbaru), Kepulauan Riau (Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang), Jambi (Kota Jambi), Sumatera Selatan (Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas), Kepulauan Bangka Belitung (Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupten Belitung Timur), Bengkulu (Kota Bengkulu), dan Lampung (Kota Bandar Lampung).
2. Pulau Kalimantan
Kalimantan Barat (Kota Pontianak), Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Taraka), Kalimantan Timur (Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara), Kalimantan Selatan (Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin)
3. Nusa Tenggara
Nusa Tenggara Barat (Kota Mataram), Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang)
4. Pulau Sulawesi
Sulawesi Utara (Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara), Sulawesi Selatan (Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja), Sulawesi Tengah (Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara)
5. Pulau Maluku
Maluku Utara (Kabupaten Halmahera Barat)
6. Pulau Papua
Papua (Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke) dan Papua Barat (Kota Sorong)
4. Empat daerah ini diberi perhatian khusus karena angka kematian tinggi
Menko Luhut juga menyebut ada sejumlah daerah yang membutuhkan perhatian khusus selama pandemik COVID-19. Beberapa daerah itu mesti mendapat perhatian khusus karena sejumlah faktor.
"Karena masih tingginya jumlah kasus terkonfirmasi, positivity rate, dan juga kematian warganya," kata Luhut ketika menggelar konferensi pers virtual pada Senin (2/8/2021).
Luhut menyebut daftar daerah-daerah tersebut, yakni Bali, Malang Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Solo Raya.
Kendati demikian, Luhut mengklaim bahwa penanganan pandemik di daerah tersebut sejauh ini telah dilakukan dengan baik. Ia berharap, dalam pekan ini empat daerah itu sudah kembali membaik.
"Kita mestinya lihat minggu ini akan membaik, karena juga kemarin atau tadi angka sudah mulai sedikit membaik, tapi kami yakin satu minggu ke depan akan baik," tutur dia lagi.
Baca Juga: [BREAKING] PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021
Baca Juga: Ini 3 Instruksi Mendagri untuk Daerah yang Perpanjang PPKM Level 4