Ini 3 Instruksi Mendagri untuk Daerah yang Perpanjang PPKM Level 4

Cafe dan resto tidak boleh layani makan di tempat

Bandung, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021. Keputusan itu diumumkan Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/7/2021).

Untuk mengendalikan penyebaran virus corona di Jawa-Bali, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah yang PPKM Level 4 diperpanjang lagi dan sejumlah daerah selain dua pulau yang menjalankan PPKM Level 3.

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing Inmendagri No 27, Inmendagri No 28, dan Inmendagri No 29. Inmendagri diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM Level selama 3-9 Agustus 2021.

1. Tidak banyak berubah aturan di daerah yang masuk PPKM Level 3 dan 4

Ini 3 Instruksi Mendagri untuk Daerah yang Perpanjang PPKM Level 4IDN Times/Humas Bandung

Seperti dilansir ANTARA, Senin (2/8/2021), sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah. Kegiatan non- esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi hingga 50 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung atau tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

2. Daerah yang terapkan PPKM Level 2 ada penambahan kapasitas di sektor esensial

Ini 3 Instruksi Mendagri untuk Daerah yang Perpanjang PPKM Level 4IDN Times/Yogi Pasha

Sementara, untuk daerah-daerah yang masuk pada PPKM Level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.

Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal. Tetapi pada daerah PPKM Level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.

3. Tiga Inmendagri yang saling berkaitan

Ini 3 Instruksi Mendagri untuk Daerah yang Perpanjang PPKM Level 4Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Inmendagri No 27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2.

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah PPKM Level 4.

Sementara, Inmendagri No 28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali yakni Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali, mengingat adanya lonjakan kasus COVID-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu terakhir.

Terakhir, Inmendagri No 29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1. Mendagri melalui instruksinya juga mengimbau kepala daerah mengoptimalkan fungsi posko komando COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

Baca Juga: PPKM Level 4, Kafe hingga Masjid di Kota Bandung Ditutup Sementara

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya