TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Buru 1 DPO Begal Penusuk Warga saat Malam Takbiran di Bandung

Waspada kejadian begal di malam hari

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polrestabes Bandung masih memburu satu pelaku begal sadis yang menusuk seorang pemuda pada malam takbiran, Senin(2/5/2022), lalu. Sementara, satu pelaku lainnya berhasil diringkus.

Insiden berdarah tersebut diketahui terjadi di Jalan Sukarajin, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada malam takbiran lalu atau pada Senin (2/5/2022) dini hari. Aksi begal itu sempat terekam kamera pengawas (CCTV) hingga viral di media sosial (Medsos).

"Kami mengungkap kasus perampokan yang ada di wilayah hukum dengan dua tersangka. Satu DPO," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolsek Cibeunying Kidul, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (11/5/2022).

1. Pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor

Ilustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Aswin mengatakan ada dua tersangka dalam kejadian tersebut. Satu tersangka bernama Rizal Ardana (22) berhasil dibekuk. Sedangkan satu tersangka lagi masih buron. Dalam aksinya, Rizal berperan sebagai penusuk sementara tersanhka DPO pengemudi sepeda motor.

"Tersangka yang sekarang (ditangkap) ditahan," tutur Aswin.

Dia menuturkan kejadian itu bermula saat korban sedang berjalan sambil menelepon. Di saat bersamaan, korban berpapasan dengan dua pelaku yang menggunakan sepeda motor.

"Ketika berpapasan, tersangka balik lagi menghampiri korban. Kemudian meminta korban menyerahkan HP kepada tersangka," tutur dia.

2. Korban coba melawan tapi langsung dihujani senjata tajam

Ilustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat itu, korban berusaha mempertahankan ponselnya. Namun, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menusuk tubuh korban.

"Karena korban berusaha mempertahankan sehingga terjadi tarik menarik dan tersangka mengeluarkan sajam langsung menusuk bagian tubuh korban sehingga korban terjatuh dan tersangka mengambil ponsel dari saku pakaian korban," katanya.

Usai beraksi, tersangka kabur. Pelarian pelaku terendus oleh tim dari Polsek Cibeunying Kidul. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (8/5) lalu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berita Terkini Lainnya