Polisi Amankan Pelaku Video Porno di Ciwidey, Sepasang Suami Istri
Ada empat video yang diperjualbelikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Reserse (Satres) Polresta Bandung menangkap dua orang dalam kasus video pornografi yang viral di Kebun Teh Ciwidey, Kabupaten Bandung. Video tak senonoh itu rupanya dibuat oleh sepasang suami istri. DM (27), wanita bercadar dan suaminya, RM (42) yang merekam kejadian tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, video porno itu dibuat pada Juni 2022 dan kemudian viral pada Mei 2023. Video itu semula dibuat untuk kebutuhan pribadi. Namun, karena kebutuhan mendesak, pelaku kemudian menjual video istrinya.
"Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami, pada Juni tahun 2022. Selang satu bulan yakni Juli, sang suami inisial RM membuat aku Twitter dan medsos yang niatnya menjual tanpa seizin istrinya," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (22/5/2023).
1. Pelanggan yang membeli video masih di bawah umur
Menurut Kuswotro, RM menjual video tersebut kepada pelanggannya yang masih di bawah umur. Dari para pembeli ini lah, polisi kemudian bisa mengantongi identitas pelaku yang ada di dalam video.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, wanita dalam video tersebut diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Ada pun yang memperjualbelikan adalah masih anak di bawah umur usia 17 tahun. Dan kami lakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan membeli di bulan September 2022," ujarnya.
Baca Juga: Pemuda di Tapin Sebarkan Video Porno Mantan ke Media Sosial
Baca Juga: 7 Tips Ampuh Melepaskan Kecanduan Nonton Film Porno