Polda Jabar Susun 106 Pasal SOP Penanganan Sepak Bola Indonesia
Kasus di Kanjuruhan jadi titik mula perombakan sepak bola
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sejumlah pemangku kebijakan mulai dari kepolisian, PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) hingga perwakilan suporter sepak bola yang ada di Jawa Barat melakukan diskusi di Kota Bandung, Senin (10/10/2022). Pertemuan ini untuk membahas mengenai fanatisme suporter di tengah pesepakbolaan Indonesia.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana mengatakan, forum grup discussion (FGD) yang dilakukan untuk menyatukan visi misi semua aspek yang berkaitan dengan sepak bola agar lebih aman, lancar, dan nyaman bagi semua pihak khususnya penonton.
Saat ini, kepolisian dari Polda Jawa Barat tengah menyusun aturan untuk standar operasional (SOP) pengamanan sepak bola. Total ada 106 pasal yang disiapkan agar pertandingan sepak bola lebih terkontrol.
"Itu rambu-rambu yang kita buat berdasarkan kesepakatan semua pihak, agar menjadi acuan bersama, SOP bersama, dalam penyelenggaraan pertandingan di wilayahnya Jawa Barat," kata dia.
SOP ini akan dibuat berdasarkan FGD yang dihadiri semua pihak. Harapannya aturan tersebut kemudian bisa menjadi landasan mulai dari panpel, kepolisian, sampai masyarakat ketika menyaksikan sebuah laga di Jabar khususnya.
1. Suporter diimbau tidak terlalu fanatis yang berujung pada hal negatif
Menurutnya, kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang beberapa waktu lalu harus menjadi pelajaran semua pihak agar ke depannya bisa menjamin sebuah pertandingan yang memberikan kenyamanan.
"Hindari fanatisme berlebihan dan junjung jiwa sportifitas dalam setiap pertandingan agar semua sesuai dengan yang diharapkan," ujar Suntana dalam FGD tersebut.
Baca Juga: LBH: Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Perlu Diperdalam
Baca Juga: Profil Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan