Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar
Kuasa hukum Bahar ingin kliennya tidak ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Penyidik Polda Jabar sudah menerima permintaan penangguhan tersangka Bahar bin Smith dari pengacara yang bersangkutan. Polda Jabar pun masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan tersebut.
"Sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya siang ini. Jadi surat itu terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan seseorang berinisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya," ujar Kabid Humas Polda Jabar dikantornya, Rabu (5/1/2022).
Adapun alasan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar, kata dia, bersifat normatif. Ibrahmih Tompo tidak menyebut secara rinci.
"Masih normatif, masih dalam batas wajar," katanya.
1. Serahkan keputusan pada penyidik
Ibrahim belum dapat memastikan apakah pengajuan penangguhan penahanan Bahar akan dikabulkan atau tidak.
"Nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan, karena melihat dari proses perkara, ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi. Otomatis kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini, itulah biasanya membutuhkan keberadaan tersangka," ucapnya.
Baca Juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Belum Beberkan Isi Hoaks yang Dilakukan Bahar Smith