Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong 

Dia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jabar memastikan penceramah kondang Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Selain Bahar bin Smith, pengunggah video dugaan informasi hoaks dengan inisial TR pun ditetapkan jadi tersangka.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan proses penyidikan kasus ini sesuai dengan laporan nomor l345 pada 17 Desember 2021. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum, mengingat tempat kejadian dan mayoritas saksi berada di wilayah Polda Jabar.

"Adapun laporan polisi tersebut terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat," ujar Arif dalam konferensi pers, Senin (3/1/2022) malam di Mapolda Jabar.

1. Video yang diunggah berawal dari ceramah

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong IDN Times/Debbie Sutrisno

Kepolisian hingga saat ini belum memberikan keterangan pasti mengenai unggahan video tersebut. Namun, Arif menyebut bahwa video itu berkaitan dengan adanya ceramah Bahar bin Smith pada 1 Desember 2021 di Marga Asih, Kabupaten Bandung.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS, yang mengandung berita bohong, kemudian diunggah oleh TR ke dalam akun YouTube dan disebarkan," ungkap Arif.

Video itu pun lantas viral di media sosial, dan menjadi pokok perkara yang disidik oleh penyidik dari Polda Jabar.

2. Ada 52 saksi yang diperiksa dalam kasus ini

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Arif, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 52 saksi termasuk pada saksi ahli. Selain itu ada 12 barang bukti yang diamanakan. Tak hanya itu, polisi juga telah lengkap mengantongi hasil pemeriksaan kepada BS serta TR, sesuai dengan surat panggilan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHAP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata dia.

3. Bahar bin Smith sekarang sudah jadi tahanan Polda Jabar

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dengan hasil ini, maka status Bahar bin Smith dinaikkan menjadi tersangka untuk kepentingan penyidikan yang dimaksud. Bahar bin Smith pun harus ditangkap dan ditahan dengan sejumlah alasan subyektif serta obyektif.

"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengurangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," kata Arif.

Baca Juga: Bahar Smith: Demokrasi di NKRI Sudah Mati Jika Saya Dipenjarakan

Baca Juga: Polda Jabar Bikin Keamanan Ketat untuk Pemeriksaan Bahar Smith

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya