Bahar Smith: Demokrasi di NKRI Sudah Mati Jika Saya Dipenjarakan

Bahar sudah pernah masuk penjara

Bandung, IDN Times - Bahar Smith diperiksa Polda Jabar terkait dugaan ujaran kebencian yang ramai di media sosial. Dia datang bersama pengacara dan sejumlah kerabat sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (3/1/2021).

Sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Bahar memberikan keterangan pers. Menurutnya, ketika dia akhirnya tidak keluar dari ruang pemeriksaan atau sampai dimasukkan ke sel penjara, maka keadilan demokrasi di Indonesia sudah tidak jalan.

"Jikalau nanti saya tidak keluar dari ruangan atau dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwa ini artinya bentuk keadilan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Bahar.

1. Pelaporan dan penyidikan berjalan sangat kilat

Bahar Smith: Demokrasi di NKRI Sudah Mati Jika Saya DipenjarakanBahar bin Smith (IDN Times/Galih Persiana)

Bahar mengklaim kasus yang menjeratnya ini sangat aneh karena pelaporan masuk ke kepolisian terhitung cepat. Padahal, masih banyak penista Allah, penista agama tapi tidak dilaporkan sama sekali.

"Jikalau nanti, andaikan saya masuk diperiksa tidak keluar lagi berarti saya dipenjara. Maka wahai rakyat Indonesia, bangsaku, khususnya umat Islam, bukalah mata kalian teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran," ujar Bahar.

2. Keadilan jangan tunduk pada kezaliman

Bahar Smith: Demokrasi di NKRI Sudah Mati Jika Saya DipenjarakanANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Dia pun mengajak masyarakat dan para pengadil agar bekerja lebih baik dalam memberikan keadilan. Jangan sampai hal ini tunduk pada kezaliman.

"Bagi saya, demi Islam, demi agama, demi rakyat, demi akidah, jangankan (hanya) di penjara, nyawa dan jiwa saya murah harganya (untuk agama). NKRI harga mati," kata Bahar.

3. Ujaran kebencian Bahar disebut terjadi pada Desember 2021

Bahar Smith: Demokrasi di NKRI Sudah Mati Jika Saya DipenjarakanANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali berurusan dengan Polda Jabar. Ia diduga melakukan ujaran kebencian di wilayah Kabupaten Bandung pada Desember 2021.

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, mulanya polisi telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu dalam kasus ini, kemudian naik dalam tahap penyidikan.

"Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," ujar Arif di Mapolda Jabar, Jumat (31/12/2021).

Konten yang diduga membawa ujaran kebencian ini diunggah di media sosial dan viral. Arif mengungkapkan, dari unggahan itu menuai respons beragam dari pengguna media sosial. Namun, Arif tidak menjelaskan secara detail konten video itu dan apa saja isi ujaran kebencian oleh bahar.

"Kemudian di-upload, di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," ucap dia.

Baca Juga: Polda Jabar Bikin Keamanan Ketat untuk Pemeriksaan Bahar Smith

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Bahar Smith: Saya Tidak Pernah Mangkir

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya