Ini Alasan Polisi Belum Beberkan Isi Hoaks yang Dilakukan Bahar Smith 

Pengacara Bahar siap ajukan penangguhan penahanan

Bandung, IDN Times - Bahar bin Smith kembali menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebohongan (hoaks), Senin(4/1/2022). Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik Kepolisian Polda (Polda) Jawa Barat melakukan pemeriksaan selama 9 jam.

Namun, hingga Selasa(4/1/2022), polisi belum membeberkan isi materi ujaran kebohongan (hoaks) yang dilakukan Bahar bin Smith. Alasannya karena pertimbangan aspek Pro Justitita atau demi hukum.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini bukti tersebut tidak dipublikasikan karena hanya bisa dipakai di proses pengadilan.

"Mengenai materi penyidikan. Nah jadi memang kami tidak publikasikan," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Selasa (4/1/2021).

1. Informasi bohong itu disampaikan Bahar di Kabupaten Bandung

Ini Alasan Polisi Belum Beberkan Isi Hoaks yang Dilakukan Bahar Smith Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Adapun ia menjelaskan kronologis peristiwa ujaran hoaks itu menurutnya diduga dilakukan Bahar Smith dalam kegiatan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2022.

Dari kegiatan ceramah itu, aksi ujaran hoaks Bahar Smith kemudian diduga disebarluaskan di YouTube oleh pria berinisial TR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Dan ini dilihat oleh masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021," kata Ibrahim.

Dia mengatakan, pengusutan kasus itu kemudian dilakukan oleh Polda Jawa Barat karena lokasi ceramah tersebut berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

2. Penetapan Bahar sebagai tersangka dianggap berlebihan

Ini Alasan Polisi Belum Beberkan Isi Hoaks yang Dilakukan Bahar Smith Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai penatapan sebagai tersangka kliennya oleh penyidik Polda Jabar terlalu berlebihan. Apalagi yang bersangkutan langsung ditahan di kantor kepolisian.

Menurutnya, kasus yang dianggap mengada-ada ini seakan memperlihatkan bahwa keadilan di rezim pemerintahan sekarang berat sebelah.

"Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," ucapnya kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

3. Ajukan penangguhan penahanan

Ini Alasan Polisi Belum Beberkan Isi Hoaks yang Dilakukan Bahar Smith Bahar bin Smith (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Tak tinggal diam, Ichwan dan kolega sudah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Polda Jabar. Harapannya Bahar bin Smith tidak dulu ditahan.

"Kami semalam langsung dini hari  mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan.

Selain itu, pihaknya juga bakal menumpuh upaya hukum lain untuk membela kliennya.

"Dan tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara," katanya.

Baca Juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong 

Baca Juga: Bahar bin Smith Ditahan di Sel Tepisah Rutan Mapolda Jabar 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya