Bahar bin Smith Ditahan di Sel Tepisah Rutan Mapolda Jabar 

Bahar dijadikan tersangka kasus berita bohong

Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menahan Bahar bin Smith di sel Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung. Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks dalam kegiatan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya masih melakukan penahanan terhadap Bahar Smith.

"Yang bersangkutan BS ditahan di rutan Mapolda, kemudian ini masih ada beberapa rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan yang harus diselesaikan," ucap Ibrahim, Selasa (4/1/2022).

1. Bahar diperiksa sekitar 9 jam

Bahar bin Smith Ditahan di Sel Tepisah Rutan Mapolda Jabar Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan, Bahar Smith diperiksa hampir sembilan jam, dimulai pukul 12.30 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB. Penyidik memberikan 24 pertanyaan kepada Bahar Smith selama proses pemeriksaan.

"Dari hasil pertanyaan dan pendalaman penyidikan itu diperoleh beberapa keterangan yang terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan, kemudian tahapan berikutnya penyidik melaksanakan gelar perkara," jelasnya.

Dari gelar perkara, disimpulkan dalam perkara ini, tim penyidik memiliki dua alat bukti yang sah untuk diperoleh dalam menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka.

"Akhirnya dilakukan penetapan tersangka kepada BS, dan kemudian dilakukan penahanan," imbuhnya.

2. Kondisi Bahar masih sehat

Bahar bin Smith Ditahan di Sel Tepisah Rutan Mapolda Jabar ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Terkait kondisi tersangka, Ibrahim belum mengecek kondisi Bahar Smith. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sebelum dilaksanakannya pemeriksaan, kondisi Bahar sehat.

"Kami masih belum lihat, tetapi berdasarkan pemeriksaan awal kan memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan, dari hasil itu cukup, kondisinya sehat," kata dia.

3. Bahar sebut keadilan di negeri ini sudah tidak sesuai

Bahar bin Smith Ditahan di Sel Tepisah Rutan Mapolda Jabar ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sebelumnya, sesaat akan memasuki ruang pemeriksaan, Bahar memberikan keterangan pers. Menurutnya, ketika dia akhirnya tidak keluar dari ruang pemeriksaan atau sampai dimasukkan ke sel penjara, maka keadilan demokrasi di Indonesia sudah tidak jalan.

"Jikalau nanti saya tidak keluar dari ruangan atau dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwa ini artinya bentuk keadilan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Bahar.

Dia mengklaim kasus yang menjeratnya ini sangat aneh. Karena pelaporan masuk ke kepolisian terhitung cepat. Padahal masih banyak apda penista Allah, penista agama tapi tidak dilaporkan sama sekali.

"Jikalau nanti, andaikan saya masuk diperiksa tidak keluar lagi berarti saya dipenjara. Maka wahai rakyat Indonesia, bangsaku, khususnya umat Islam, bukalah mata kalian teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran," ujar Bahar.

Baca Juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong 

Baca Juga: Pengacara Bahar bin Smith: Hukum Tajam ke Oposisi Pemerintah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya