Polda Jabar Gagalkan Penjualan 25,83 Kilogram Narkoba untuk Nataru
Polisi bekuk dua tersangka penjual narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jabar berhasil membekuk dua orang yang hendak menjual narkoba pada saat perayaan natal dan tahun baru. Mereka diamankan di dua tempat, yaitu di sebuah rumah di Kota Bandung dan kamar salah satu hotel di Kota Cilegon, Banten.
Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai 25,83 kilogram yang disimpan dalam sebuah koper hitam. Barang ini dikemas dalam 25 bungkus kemasan teh cina. Selain itu ada juga tiga bungkus plastik bening berisi 30.000 butir pil ekstasi dans satu unit timbangan digital, serta tiga ponsel.
Pengungkapan ini awalnya berasal dari penangkapan tersangka atas nama AN di Bandung yang menyimpan 4,7 gram sabu. "Dari situ kita lakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap SAN srta PRW di kamar sebuah hotel dengan barang bukti yang mencapai 25 kilogram narkoba," ujar Erdi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021).
1. Barang berasal dari Pekanbaru dan hendak diedarkan hingga ke Jatim
Erdi mengatakan, dari pemeriksaan kepada para tersangka barang bukti ini didapat mereka dari pengedar yang ada di Pekanbaru. Selain dijualbelikan di Banten dan Bandung, barang ini juga hendak dijual hingga Jawa Timur.
Penjualan barang haram seperti ini diperdiksi meningkat jelang pergantian tahun. Karena pada masa libur tersebut menjadi ajang seseorang menggunakan narkoba.
"Pada saat penangkapan barang kuti sudah kami pantau dan adanya barang lain bersamaan dengan barang ini hendak didistribusikan," kata Erdi.